Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkotika Aceh Rantau Prapat
• Amankan 4 Pelaku Dua Diantaranya Residivis
LABUHANBATU, bidiknasional.com –
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan ke media keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh Rantau Parapat Hingga Ajamu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dengan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1, Minggu, (21/11/21 ).
Sebanyak 4 Tersangka berhasil diamankan yang diawali penangkapan E (Edy) Als Atut Lk 43 Tahun Warga Jl Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP (Surya Angga Pradana) Als Anggi Lk 21 Tahun Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jl Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada hari Senin 15 Nopember 2021 dengan barang Bukti 300 Gram Bruto Lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita dari dalam mobil.
Dari keterangan kedua Tsk bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga kota Rantauprapat,adapun Kotek adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B (Budiono) Als Kotek Lk 38 Tahun warga Jl Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama EM (Er Mahdi) als Madi Lk 37 Tahun Warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Tsk Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons,dari keterangan Madi.
Setelah itu dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Adapun Tsk kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Dari keterangan Tsk Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dam sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (M.SUKMA)