KALTENGMURUNG RAYA

F-PKB DPRD Mura Usulkan Perda Ponpes

Teks Foto ; Ketua Fraksi PKB DPRD Mura, Rahmanto Muhidin

MURUNG RAYA, bidiknasional.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berencana akan mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Ketua Fraksi PKB DPRD Mura  Rahmanto Muhidin mengatakan,  rencana pembuatan Perda itu tidak lain sebagai tindaklanjut daerah terhadap Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur Dana Abadi Pesantren.

“Ini juga menjadi atensi pihak DPW PKB Provinsi Kalteng agar masing DPC atau fraksi di DPRD kabupaten melakukan upaya dalam rangka menyambut disahkannya undang-undang pesantren,” ujar Rahmanto saat rapat pleno di sekretariat DPC PKB Mura di Puruk Cahu belum lama ini, Senin 8 November 2021.

Rahmanto, menyatakan dasar hukum untuk membuat Perda Pesantren sudah kuat, yaitu telah ada UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan disusul Kepres nomor 82 tahun 2021.

Menurut Rahmanto, memang sudah saatnya pendidikan pesantren disejajarkan dengan pendidikan formal lainnya dan tidak lagi dipandang sebagai sistem pendidikan yang klasik.

“Sehingga bila nanti terbentuknya Perda tentang pesantren, pemerintah daerah akan lebih leluasa memberikan bantuan, terutama soal anggaran agar sistem pendidikan pesantren, khususnya di Murung Raya sejajar atau bahkan lebih maju,” tambah Rahmanto lagi.

Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengatakan DPC PKB Mura saat ini tengah mencari anak yatim atau yatim piatu untuk bisa dimasukan ke pesanten di Kuala Kapuas binaan Habib Ismail Bin Yahya yang juga Ketua DPW PKB Kalteng.

“Intruksi DPW PKB Kalteng meminta tiap DPC agar minimal mengirimkan tiga anak yatim atau yatim piatu untuk disekolahkan secara gratis pondok pesantren di Kuala Kapuas, dan setelah lulus akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk mengamalkan ilmu yang didapatnya,” pungkas Waket II DPRD Mura itu. (Efendi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button