MAMUJUSULBAR

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Penganiayaan

MAMUJU, bidiknasional.com – Pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekitar pukul 14.30 WITA Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pindana Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Pelaku yang ditangkap bernama Arifka Putra Sarjono alias Arifka berusia 20 tahun. Status pekerjaan pelaku yakni mahasiswa beralamat di jalan Tingara bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arie Setiawan dalam keterangannya ke media menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 17 November 2021 sekitar pukul 21.30 WITA.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada tanggal 18 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah rekannya di Kec.Kalukku, Kab.Mamuju.

“Untuk bersembunyi karena mengetahui dicari oleh Polisi setelah mengetahui bahwa dilaporkan oleh korban ke Polisi dan beritanya viral di media sosial ataupun media online”, kata AKP Pandu dalam keterangannya kepada media, Senin (22/11/21).

Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju langsung mencari tempat keberadaan pelaku tetapi tidak menemukan pelaku yang terus berpindah dan bersembunyi.

Namun, pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 tepatnya sekitar pukul 14.30 WITA setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku akhirnya ibu pelaku berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.

“Setelah keluarga pelaku menyerahkan tersangka dan dilakukan interogasi, Lk.ARIFKA mengakui telah menganiaya mantan pacarnya karena mengaku kesal korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku”, jelas AKP Pandu.

Lebih lanjut AKP Pandu menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 17 november 2021 sekitar pukul 21:30 wita. Korban di jemput oleh pelaku dan di bawah kerumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah kamar dan meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan asmara mereka.

“Karena korban menolak dan ingin pergi hingga akhirnya pelaku berdebat dengan korban. Saat korban ingin keluar meninggalkan kamar, pelaku selalu menghalangi dan menarik korban hingga baju korban robek di bagian bahu. Kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dan memukul korban di bagian bahu dan kepala bagian belakang. Selain itu pelaku juga mendorong korban hingga terhempas ke dinding. Kemudian korban  memohon kepada pelaku agar tidak memukul lagi dan berjanji tidak melaporkan kejadian ini ke Polisi. Lalu pelaku mengantar korban ke rumah temannya”, jelasnya.

Juga disampaikannya, motifnya karena pelaku kesal karena korban mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku. Modus operandi, pelaku mencekik leher korban, memukul korban di bagian bahu dan kepala bagian belakang dengan tangan mengepal, melempar korban hingga terhempas ke tembok.

Barang Bukti (BB) yang diamankan, foto luka korban, dan baju lengan panjang warna hitam motif bunga2 milik korban

Diketahui, Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak bulan Januari 2021. Pelaku dan korban merupakan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Mamuju. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button