JATIMSURABAYA

BPJS SATU FKTP Jaminan Mutu Pelayanan Peserta JKN

Wiedho Widiantoro Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (Kabid KPP) BPJS Kesehatan Surabaya

SURABAYA, bidiknasional.com – Sebagai bentuk pelayanan maksimal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi BPJS SATU.

BPJS SATU sendiri memiliki arti ‘BPJS Siap Membantu’ kepada peserta JKN-KIS untuk memberikan layanan terbaik.

Hal itu disampaikan Wiedho Widiantoro Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (Kabid KPP) BPJS Kesehatan Surabaya kepada bidiknasional.com diruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

Wiedho memaparkan, dengan adanya petugas BPJS SATU pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) keluhan peserta dapat segera tertangani.

“Jadi misalkan nanti ada laporan maupun informasi, dari petugas FKTP nya yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJS satu,” jelasnya.

Lebih lanjut Wiedho menegaskan Jobdesk petugas BPJS Satu adalah menyampaikan informasi dan penanganan pengaduan termasuk bayi baru lahir dan denda layanan.

” Adapun aplikasi di FKTP untuk sementara kita sampaikan kepada peserta melalui nomor handphone petugas BPJS Satu atau petugas yang akan menghubungi lewat kontak melalui nomor whatsapp khusus petugas BPJS Satu baik di Klinik maupun Puskesmas,” ucapnya.

Eka Wahyudi Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Surabaya

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Surabaya Eka Wahyudi menambahkan, khususnya BPJS Satu di FKTP telah dikembangkan sejak 2021, yang mana lebih fokus ke Puskesmas dan Klinik.

Hal ini merupakan langkah optimalisasi sehingga peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di FKTP menjadi ruang koordinasi, komunikasi dan tindak lanjut, terutama bagaimana pencatatan spesifikasi pemberian informasi dan pengaduan lebih termonitor melalui aplikasi.

” Sehingga kita bisa evaluasi terkait  optimalisasi khususnya BPJS satu di faskes primer,” ucap Eka.

Untuk program tersebut lanjutnya, telah berjalan hingga tahun 2021 ini. Harapannya adalah agar program tersebut menyebar ke seluruh FKTP di Surabaya.Target tahun ini untuk FKTP menjadi 223, yang mana per November 2021 masih diangka 219.

Dijelaskannya, sebagai target utama yaitu  fungsi BPJS satu bagi pelayanan peserta di FKTP bisa berjalan lebih efektif dan optimal,” jadi apapun keluhan peserta, kemudian informasi yang dibutuhkan peserta, ini bisa terpenuhi di dalam layanan satu atap baik di Klinik maupun Puskesmas yang ada,’ tutur Eka.

Disinggung mengenai bagaimana tehnis penyampaian peserta dalam menggunakan fasilitas BPJS Satu sebagai sarana komunikasi, Eka menegaskan,khususnya untuk pelayanan pada loket, sistem pelaksanaannya, petugas administrasi juga sudah ditunjuk dari masing-masing Klinik maupun Puskesmas.

” Dimana PIC (Person In Charge) petugas informasi dan penanganan pengaduan bisa ada di masing-masing sisi, sehingga ketika ada peserta yang mengeluh atau minta layanan informasi bisa dilayani di layanan administrasi khususnya di PIC nya atau PIPP di faskes primer,” terangnya.

Sebagai contoh sambungnya, satu misal ada permintaan informasi terkait layanan apakah itu dari sisi jaminan manfaat yang diterima, dari petugas klinik yang ditunjuk sebagai petugas PIC PIPP klinik, langsung memberikan informasi dan mencatat di aplikasi PIPP faskes primer.

“Sehingga pemberian informasi itu apa saja, apakah ada terkait jaminan yang dijamin oleh JKN itu atau ketika ada iur biaya yang harusnya ini tidak ditarik tapi di tarik, sudah ada di aplikasi tadi, jadi akan termonitor secara real time,” tegas dia.

Satu hal dan penting diketahui, ketika peserta JKN hendak menilai misalkan ada keluhan terkait pelayanan di Klinik tersebut, peserta juga dapat menyampaikannya melalui aplikasi mobile JKN pada menu KESAN.

“Peserta JKN bisa menilai pemberian layanan oleh FKTP dimana peserta terdaftar. Tentang bagaimana pelayanan dokternya, bagaimana administrasinya, kesesuaian jam praktek dokternya seperti apa. Semua itu bisa disampaikan pengaduan juga melalui mobile JKN pada menu KESAN. Artinya termonitor juga di aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) pada faskes primer. sehingga ada kesinambungan disini untuk memonitor sesama apakah itu dari sisi peserta maupun faskes dan khususnya BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Ditemui terpisah salah satu petugas BPJS SATU di Surabaya menyampaikan bahwa BPJS SATU merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan FKTP tujuannya yakni  memenuhi tingkat kepuasan peserta.

” Jadi tujuan kita sama, harapannya dengan adanya petugas BPJS satu di FKTP itu bisa memudahkan peserta untuk memperoleh informasi, segala informasi tentang JKN KIS dan juga menemukan setiap solusi dari permasalahan yang dialami peserta,” tuturnya.

Perempuan yang bertugas sebagai petugas BPJS SATU ini berharap, masyarakat puas terhadap pelayanan yang tersedia di FKTP, baik kepuasan peserta atau komplain, masyarakat menjadi tahu kewajibannya untuk membayar iuran.

“Termasuk kewajiban tersendiri bagi peserta JKN yang harus dipenuhi serta misalkan ada dugaan penyimpangan yang terjadi di Klinik maupun Puskesmas, masyarakat tinggal menyampaikan kepada kami. Juga lebih kepada meningkatkan kepuasan peserta, solusinya tuntas jelas dan puas terhadap pelayanan di FKTP,” pungkasnya.  (*/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button