MAMUJU, bidiknasional.com – Inspektorat Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Desa Kabuloang dan menemukan adanya kerugian Negara senilai ratusan juta rupiah dari pengelolaan anggaran Dana Desa.
Hal tersebut disampaikan Edi Kurniawan eks Sekertaris DPD GMPK Sulbar sesuai informasi yang didapatnya dari pihak Inpektorat Mamuju, Rabu (1/12/21).
“Kepala Inspektorat mamuju menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Desa Kabuloang dan telah ditemukan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah dari pengelolaan anggaran dana desa yang dikelola nya”, kata Edi kepada BN di salah satu warkop di mamuju.
Edi juga menyampaikan bahwa pihak Inspektorat Mamuju telah memberikan waktu kepada Kepala Desa Kabuloang kurang lebih 60 hari untuk pengembalian uang Negara.
“Kepala Inpektorat menjelaskan bahwa bahwa pihaknya sudah memberikan waktu kurang lebih 60 hari untuk pengembalian uang negara tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Desa Kabuloang dan Karna laporan GMPK masuk ke Kejari Mamuju, makanya kita kembalikan ke kejari untuk Proses selanjutnya apakah temuan itu murni kesengajaan atau kekeliruan dan itu akan menentukan hasil akhir persoalan ini”, ucap Edi menjelaskan keterangan yang di dapatnya dari pihak Inpektorat Mamuju.
Juga di ungkapkan Edi bahwa baru baru ini dirinya ditemui oleh bapak Usman yang merupakan mantan anggota BPD tahun 2018 Desa Kabuloang.
“Bapak Usman menjelaskan bahwa selain dirinya, masih ada beberapa perangkat desa yang tanda tangannya telah dipalsukan oleh bapak kepala desa Kabuloang saat ini, pada laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2018 diantaranya bapak M. Rusdin sebagai kaur pembangunan dan Bapak Swandi Patta Gau selaku sekdes 2018. Saudara Usman meminta kepada GMPK untuk segera mendesak pihak APH untuk menuntaskan persoalan tersebut”, ungkapnya.
Untuk di ketahui, sebelumnya GMPK Sulbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kabuloang, Kec Kalukku, Kab Mamuju ke-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Laporan tersebut terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kabuloang. Juga adanya dugaan terkait pemalsuan tanda tangan.
“Laporan kami tersebut itu selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar melimpahkan berkas laporan kami itu ke pihak Kejaksaan Negeri Mamuju untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan”, tambah Edi. (Bahri)