INDRAMAYUJABAR

Gunakan Dana APBD Milyaran, Proyek Mall Pelayanan Publik Indramayu Diduga Lemah Pengawasan

INDRAMAYU, bidiknasional.com – Proyek Mall Pelayanan Publik Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang bersumber dari APBD tahun 2021 senilai Rp 4,5 Milyar lebih diduga lemah pengawasan.

Hal itu terjadi saat wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / bidiknasional.com (bn.com) mendatangi lokasi pengerjaan proyek tersebut pada Kamis (2/12/2021).

Kala itu, BN bersama tim yang terdiri dari beberapa media mencoba untuk mengkonfirmasi ulang terkait pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa proyek Mall Pelayanan Publik Indramayu tersebut, yakni PT Riangga Jaya Utama.

Hal itu juga sesuai dengan apa yang sudah diinformasikan oleh Jordan, salah satu pengawas proyek tersebut, saat ditemui pada pada Selasa (30/11/2021). “Pelaksananya hari kamis lah,” jelas Jordan, saat itu.

Sayangnya, saat mencoba dikonfirmasi kembali, baik pihak pelaksana maupun Jordan tidak ada di lokasi pengerjaan proyek tersebut. Bahkan, saat BN mencoba menggali informasi lebih lanjut kepada sejumlah pekerja di lokasi proyek tersebut terkesan tidak kooperatif.

“Ya embuh ( tidak tahu-red) sih ya kita mah hanya kuli, tukang parkir,” ucap salah satu pekerja di lokasi proyek Mall Pelayanan Publik Indramayu, Kamis (2/12/2021).

Sementara itu, di hari yang sama, BN bersama tim yang terdiri dari beberapa media, juga mencoba untuk mendatangi kantor Dinas PUPR berharap bisa mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan (Tabang), Yudi atau bagian PPTK. Sayangnya, saat itu baik Kabid Tabang PUPR Indramayu, Yudi maupun PPTK masih tidak ada di tempat.

“Lagi ning lapangan kabeh (lagi dilapangan semua-red), pemeriksaan lagi pemeriksaan,” ucap salah satu Staf Bidang Tabang PUPR Indramayu, Surka Jaya.

BN bersama tim pun lanjut bergegas mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Indramayu. Sayangnya, hanya bertemu resepsionisnya, Ehri dan ia menyarankan untuk mengatur jadwal wawancara melalui surat terlebih dahulu. “Ia kan harus melalui surat, harus ada surat dulu,” ucap Ehri. (Candra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button