DPRD Banyuwangi Sahkan Perubahan Perda Penyertaan Modal Daerah dan Raperda Kepemudaan Jelang akhir Tahun 2021
BANYUWANGI, bidiknasional.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda, Senin 20 Desember 2021.
Kedua Raperda dimaksud adalah Raperda Perubahan Kedua Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak ketiga dan Raperda tentang Kepemudaan.
Pengambilan keputusan digelar dalam rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto didampingi Ruliyono dan diikuti anggota Dewan lintas fraksi. Hadir Pula dalam kesempatan ini Bupati Bnayuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris daerah H. Mujiono beserta jajaran.
Ketua Pansus perubahan Perda Penyertaan Modal Daerah, Sofiandi Susiadi dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, merupakan Usulan Bupati Yang Telah Memenuhi Syarat Dan Prosedur Sesuai Ketentuan Peundang-Undangan.
“ Perubahan Perda ini diusulkan oleh Bupati pada perubahan Propemperda tahun 2021 dan selanjutnya Bapemperda telah melakukan kajian dan konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur “ ucap Sofiandi dihadapan rapat Paripurna.
Sofiandi menjelaskan, materi pokok Raperda Perpubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal darah kepada pihak ketiga pada investasi Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) sebesar Rp. 200 miliar.
Sehubungan dengan kepesertaan Kabupaten Banyuwangi dalam program hibah air minum dari Kementrian PUPR , maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban untuk menyediakan anggaran lewat penyertaan modal yang akan mendapatkan penggantian oleh Pemerintah pusat terinci sebagai berikut,
Program hibah air minum perkotaan dari sumber dana penerimaan dalam Negeri tahun anggaran 2021 sebesar Rp.6 miliar.
Program hibah air minum berbasis kinerja bantuan Pemerintah Australia sebesar Rp.5 miliar Program hibah air minum perkotaan dari sumber dana penerimaan dalam Negeri tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 9 miliar. Kemudian perubahan nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk pada tahun 2021 yang semula Rp. 22,9 miliar menjadi sebesar Rp. 19,465 miliar.
“ Melalui kesempatan yang baik ini, kami berharap raperda perubahan kedua Perda No.6 tahun 2014 tentang penyertaan modal Daerah kepada pihak ketiga dapat disahkan menjadi Peratura daerah , “ ucap Sofiandi.
Selanjutnya laporan akhir pembahasan Raperda Kepemudaan yang dibacakan juru bicara Pansus, Riccy Antar Budaya menyampaikan, sebagaimana amanat dalam pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan masuk dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, argumen yang mendasari Raperda tentang kepemudaan adalah, tantangan dalam pembangunan kepemudaan kedepan dimana pengaruh negatif yangsering kali muncul dan dihadapi oleh pemuda seperti tingkat pengangguran produktif, kurang tersedianya sumber daya manusia, penyalahgunaan obat terlarang, rendahnya pendidikan, kurangnya wawasan kebangsaan, Bela Negara, yang perlu di pupuk dan ditanam di dalam sanubari pemuda.
“ Partisipasi dan peran serta pemuda perlu dilakukan dengan dukungan pendanaan, sarana dan prasarana serta optimalisasi Organisasi kepemudaan dalam upaya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda, “ ucap Riccy Antar Budaya dihadapan rapat Paripurna.
Pemberdayaan kepemudaan merupakan amanah pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara “.
Kepemudaan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.
Setelah laporan akhir pembahasan dua Raperda disampaikan, Pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan kepada anggota DPRD atas pengesahan dua Raperda tersebut dan dijawab seretak setuju seluruh anggota DPRD Banyuwangi.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas respon positif terhadap kedua Raperda tersebut.
“Pembentukan dua Raperda ini diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal karena Raperda ini merupakan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi , “ ucap Ipuk Fiestiandani. (dj@/gfn)