DEMAK, bidiknasional.com – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan bocah laki-laki berinisial RDW (3), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketika ditemukan, bocah laki-laki itu sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher tegeletak di semak – semak persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Berdasarkan keterangan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, pelaku pembunuhan adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32). Keempat pelaku warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021).
Dikatakannya, dua minggu sebelumnya tersangka MN mengajak Farid dan Titin yang merupakan suami istri serta kedua anaknya yang berasal dari Samarinda datang ke Kabupaten Demak untuk melakukan bisnis percetakan.
Selama dua Minggu, keluarga Farid diajak ziarah ke makam – makam para leluhur yang ada di Kabupaten Demak. Namun selama korban dan keluarga berada di rumah kontrakan tersebut, para pelaku menduga korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku dan keluarganya mengalami sakit.
“Atas dasar sakit hati karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya,” ungkapnya.
Kemudian pada hari Selasa (21/12), di dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, para pelaku melakukan pengeroyokan kepada Farid dan anaknya (RDW) yang sedang tidur di lantai atas.
“Para pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Takut kejadian itu di ketahui istri dan anaknya, kemudian para pelaku membawa istri dan anaknya kabur membawa mobil yang sudah disiapkan,” terangnya.
Lanjutnya, dalam kejadian tersebut istri korban berhasil melarikan diri. Namun anak korban (RDW) berhasil di bawa kabur para pelaku menggunakan mobil ke arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
“Dalam perjalanan, korban RDW menangis histeris. Takut ada orang lain mengetahui perbuatan para pelaku, lalu pelaku RS membunuh korban dengan membekap dan menyayat leher korban,” pungkasnya.
Atas kejadian itu, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.
(Peni Kusumawati)