Jelang Tahun Baru 2022, Pangkalan TNI AL Banyuwangi Laksanakan Pengamanan dan Gakkum
● Sesuai Amanat UU RI Nomor 34 Tahun 2004
BANYUWANGI, bidiknasional.com – Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah, Kepolisian RI serta Penegakan Hukum Laut atau wilayah Maritim Nasional Selat Bali untuk Pengamanan jelang Tahun Baru 2022, Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi, Letkol Laut (P) Ansori, M.H., M.Tr.Hanla menghadiri Rapat Koordinasi Himbauan Disiplin Prokes Covid-19 Nataru 2021 bersama Forkopimda Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi dan juga menghadiri Apel Gelar Pasukan Pam Nataru di Markas Polresra Banyuwangi, Jawa Timur. Senin (27/12/2021).
Perlu diketahui oleh umum mengenai Tugas Pokok dan Fungsi TNI dari masing-masing matra diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 diantaranya :
• Pasal 8, TNI Angkatan Darat bertugas :
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
• Pasal 9, TNI Angkatan Laut bertugas :
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
• Pasal 10, TNI Angkatan Udara bertugas :
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Adapun di Pasal 7 Ayat 2 Huruf b Poin nomor 9 : Membantu tugas Pemerintahan di Daerah, Poin nomor 10 : Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka Tugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang diatur dalam undang-undang, dan Poin nomor 14 : Membantu Pemerintah dalam Pengamanan Pelayaran dan Penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Keamanan dan Penegak Hukum Laut Indonesia memiliki tujuh lembaga Penegak Hukum Laut dengan memiliki satgas patroli di laut dan wilayah maritim, Lembaga Penegak Hukum tersebut diantaranya adalah TNI Angkatan Laut, POLRI / Direktorat Kepolisian Perairan, Kementrian Perhubungan / Dirjen Hubla, Kementrian Kelautan dan Perikanan / Dirjen PSDKP, Kementrian Keuangan / Dirjen Bea Cukai, Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115).
Ketujuh lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan patroli terkait dengan keamanan dilaut secara sektoral sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bedasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing.
Usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Komandan Lanal Banyuwangi mengatakan, “membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian RI serta Penegakan Hukum Laut atau wilayah maritim, kami sudah sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Huruf b Poin nomor 9, 10, 14 serta Pasal 9 Dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004, jadi kami bersama prajurit Lanal Banyuwangi tidak ngawur sebagai Kamla dan Gakkum wilayah maritim, ada dasar hukumnya, bukan ngarang-ngarang,” terangnya. (dj@/ujik/bn)