JABARPURWAKARTA

Ditengah Pandemi Covid-19, DPRD Purwakarta Masih Belanja Pakaian Olah Raga Gunakan Uang Rakyat

PURWAKARTA, bidiknasional.com – DPRD Kabupaten Purwakarta seharusnya memberikan rasa kenyamanan dan peka atas kondisi masyarakat yang masih dilanda pandemi Covid-19 hingga saat ini tidak semestinya memaksakan kehendak membeli paket pakaian olahraga dengan nilai cukup fantastis.

Seperti diketahui sebagaimana dilansir lembaga LPSE, tercantum belanja pakaian olahraga pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.112.500.000 dengan nilai HPS Rp.105.350.000 yang terdapat di satuan kerja Sekretariat DPRD Purwakarta yang sudah direalisasikan, dengan kode paket (8060667).

Tentu hal seperti itu menuai konflik juga sorotan dari berbagai pihak, diantaranya mantan anggota DPRD Purwakarta masa Periode 2004-2009, yang sensitif langsung mengkritik Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD Purwakarta yang tidak seharusnya demikian.

Menyikapi hal itu menurut Agus Yasin, seharusnya DPRD itu yang dikedepankan kinerjanya bukan pengadaan pakaian atau semacam butik,

“Kenapa harus sibuk dengan pengadaan pakaian,” kata Agus, Sabtu (25/12/2021).

Saat ini, ujar Agus, masa pandemi kan belum berakhir harusnya DPRD bisa lebih peka terhadap masyarakat tidak mesti sibuk mengurus pengadaan baju olahraga.

Agus pun menjelaskan, bahwa salah satu  Tupoksi sebagai lembaga legislasi yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan pembahasan. Tidak ada hak memegang kewenangan keuangan.

“Yang terpenting dilakukan oleh DPRD itu sejauh mana tupoksi kinerjanya, tidak dilihat dari sebagus apa pakaiannya ataupun kendaraan dinasnya tapi sejauh mana tugas dan fungsinya,” terang Agus.

Seharusnya DPRD fokus ke 25 Raperda yang belum disahkan semua, “hanya baru 10 yang sudah di sahkan, 4 masih dalam pembahasan, 11 belum dilakukan pembahasan dan disahkan,” terangnya.

“Pembahasan selama 2021 di 25 Raperda, hanya sibuk dengan mengurusi pengadaan baju, kalau memang kendalanya covid kan bisa kerja secara virtual,” tutupnya.

(Anton/herdianto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button