MEDANSUMUT

Ngumpet di Aceh, Tim Tabur Kejatisu Ciduk DPO Mantan Kepala Bappeda Medan

MEDAN, bidiknasional.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil menciduk terpidana perkara korupsi status DPO, Harmes Jhoni mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan saat belanja di pasar pagi Seutui, jalan Teuku Umar Banda Aceh, Selasa, (28/12-2021).

Kajatisu IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr.Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan, ukuinya setelah Tim Tabur terlebih dahulu melalukan pemantauan dan pengintaian.

Mantan Kajari Medan itu menerangkan, bahwa pada Tahun anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.750.000.000,- (Empat milyar tujuh ratus lima puluh puluh juta rupiah).

Lanjut Asintel, terpidana HJ melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor berikut perubahannya sebagaimana termaktub pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” Terangnya.

Lebih lanjut, disebut terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, tertanggal 14 Mei 2012, dinyatakan Majelis dia bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

“Berdasarkan Putusan MA No.33K/ PID.SUS/ 2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tandasnya.

Kemudian kata Dwi Setyo, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000 (lima ratus enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Setelah itu, Asintel menyerahkan terpidana mantan Kepala Bappeda Kota Medan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button