
Rayhan selaku pelapor perkara investasi bodong di Polrestabes Surabaya. (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi franchise kuliner Ayam Geprek Joder kembali disorot. Meski laporan para korban telah masuk sejak setahun lalu, proses penanganan perkara hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satu korban, Rayhan, mengaku kecewa lantaran persoalan hukum yang berjalan hampir dua tahun itu belum juga memberikan kepastian. Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan agar para korban memperoleh kejelasan.
“Kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun, sementara laporan resmi juga sudah masuk sejak setahun yang lalu. Tapi sampai sekarang prosesnya masih belum ada kejelasan dan terkesan mandek,” ujar Rayhan, Kamis, (14/5/2026).
Rayhan mengungkapkan dalam perkaranya dengan NOMOR: TBL/B/ 268 /III/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp150 juta. Setelah tergiur tawaran investasi franchise yang menjanjikan keuntungan besar.
Namun setelah dana disetorkan, ia mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait realisasi usaha maupun pengelolaan investasi tersebut.
Menurutnya, unsur dugaan tindak pidana dalam perkara itu sebenarnya sudah cukup kuat. Ia menyebut tahapan penyidikan disebut tinggal menunggu hasil pemeriksaan tambahan sebelum kasus dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
“Informasi terakhir yang kami terima, penyidik masih menunggu hasil visum et psychiatricum serta keterangan ahli pidana. Padahal dugaan unsur penipuan dan penggelapannya sudah cukup jelas,” katanya.
Di sisi lain, jumlah pelapor disebut terus bertambah seiring munculnya korban-korban baru yang mengaku mengalami kerugian serupa. Kondisi itu membuat para korban semakin mendesak adanya transparansi serta perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dihimpun, terlapor atas nama Indrata Suriya didapati dilaporkan oleh orang lain juga dengan dugaan modus yang sama, yakni Penipuan atas Mata Pencaharian. Dengan perkara terdaftar nomor LP/B/1306/XI/SPKTP POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR.
“Korban yang melapor kabarnya terus bertambah. Kami berharap penyidik bisa lebih terbuka dan memberikan kepastian terkait perkembangan kasus ini,” tambah Rayhan.
Rayhan berharap, perkaranya agar diproses lebih cepat, mengingat dia menuntut keadilan terhadap hukum yang berlaku.
“Saya berharap, pihak kepolisian segera proses perkara saya,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Reskrim Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi BN terkait perkembangan perkara, enggan merespon.
Laporan : Teddy Syah



