INDRAMAYUJABAR

O’ushj Dialambaqa Tantang Dirut Baru PDAM Indramayu Publikasikan Neraca Bulanan

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa (Foto: istimewa)

Kantor Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Foto: Candra)

INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa tantang Direktur utama (Dirut) baru PDAM atau Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu untuk mempublikasikan Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi) bulanan kepada publik agar bisa diakses.

Hal itu disampaikan, Oo sapaan akrab O’ushj Dialambaqa kepada Berita Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) / Bidiknasional.com, pada Sabtu (8/1/2022).

“Dengan klaimnya sebagai seorang Dirut profesional yang konon menerapkan manajemen profesional, maka PKSPD ingin menguji kebenaran itu semua, salah satunya adalah apakah Dirut baru bisa membuktikan setiap bulannya bisa menerbitkan dan atau mempublikasikan Laporan Keuangan (NERACA, LABA-RUGI), sebagai bukti keprofesionalannya, karena itu pun hak publik untuk bisa mengakses, hak itu dijamin konstitusi, hak konsitusional, karena PDAM adalah milik rakyat. Jika Neraca, Laba-Rugi (Laporan Keuangan) itu tidak boleh dipublikasikan atau tetap disembunyikan, apa alasannya, dan apa alasan keprofesionalannya tidak boleh?,” tanya O’ushj Dialambaqa.

O’ushj Dialambaqa pun mengumpamakan, Jika badan usaha swasta saja, seperti, BCA, Unilever, Bris, Tempo dan yang lainnya, yang apalagi sahamnya diperjualbelikan di Bursa Efek, pastilah mempublikasikan Laporan Keuangannya, bahkan publishnya sampai menyita mininal setengah halaman koran ternama yang biayanya cukup mahal, demi mendapat kepercayaan publik. Bank-bank pemerintah juga mempublish laporan keuangannya. “Kok PDAM malah menyembunyikannya, lantas kok masih bisa bilang PDAM sudah transparan dan profesional. Itu tong kosong nyaring bunyinya, jika begitu,” ucapnya.

“Untuk itu, PKSPD mengajukan tantangan buat Dirut baru PDAM, apakah berani profesional salah satunya untuk Publikasikan Neraca setiap bulanannya. Hal lainnya, dalam assesment untuk ke-15 pegawai honorer juga tidak profesional. Baca surat pemberitahuannya ke-15 honorer itu. Berantakan dan ngawur,” tandas pria yang akrab disapa Oo itu.

Dalam kesempatan yang sama, kepada BN / Bidiknasional.com, Oo juga menanggapi penjelasan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan soal tanda bukti pembayaran denda penyambungan kembali (PK) kepada pelanggan yang akan menggunakan digitalisasi paper less di tahun 2022 ini.

“PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) tentu ingin melihat dan ingin membuktikan kebenaran klaim bahwa Dirut PDAM DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MG, MT itu apakah benar Dirut atau seorang profesional dalam menangani PDAM. Itu yg hendak ingin PKSPD lihat. Itu soalnya pula. Dalam banyak hal, PKSPD tidak melihat keprofesionalannya, seperti mengatakan bahwa tanda bukti denda PK Rp 132 ribu itu dijawab soal stok form denda PK itu masih banyak atau itu sisa lama. Kemudian solusi atas itu bilang akan mengganti dengan sistem “digitalisasi”. Penjelasan itu ngawur, dan itu mencerminkan profesionalitasannya jadi tidak profesional. Patah dan gugur. Lantas ada denda PK dan distruk tagihan juga sudah dikenakan denda pula. Menjelaskan itu saja ngawur, sehingga pelanggang jadi bingung. Padahal amat sangat sederhana,” ujar Oo.

“Pertanyaannya, apakah dengan sistem digitalisasi itu bisa menjawab tanda bukti pembayaran buat konsumen atau pelanggang. Belum tentu, bahkan bisa sama sekali tidak nyambung yang dimaksud dengan alat bukti pembayaran buat pelanggan yang telah membayar denda PK itu. Sekalipun menggunakan sistem digitalisasi, tetap saja alat bukti pembayaran buat konsumen harus divalidasi oleh teler atau kasir. Digitalisasai bukan barang baru, dunia perbankan sudah puluhan tahun memakai sistem itu dengan sistem data konekting online di seluruh cabangnya senusantara, tapi tetap divalidasi jika kita setor atau transfer langsung. Jika pakai sistem banking, juga tetap ada laporannya, dimana itu sudah tervalidasi,” sambung Oo.

Lebih lanjut, Oo menambahkan, “persoalan struk denda PK Rp 132 ribu itu, jika saja divalidasi oleh kasirnya dengan sistem validasi digital atau manual saja itu sudah cukup secara yuridis dan akunting baik sebagai alat bukti tanda terima pembayaran bagi konsumen maupun sebagai alat bukti tanda terima pembayaran bagi PDAM bagi bagian akunting. Yang sesederhana dan sesimpel itu gagal dijelaskan Dirut. Penjelasannya ngalur ngidul jadi ngawur kebangetan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan, menanggapi pemberitaan yang sudah terbit di bidiknasional.com sebelumnya, yang berjudul “Oushj Dialambaqa Sebut Tanda Terima Bayar PDAM Seperti Robekan Secarik Kertas Bungkusan Cabai Ceplik”.

“Ya itu kan habisin stok lama gak papa yang penting uangnya disetor ke Kas PDAM. Mulai 2022 malah mau pakai digitalisasi paper less,” tulis Ady, kepada BN / Bidiknasional.com, Kamis (23/12/2021).

Sementara itu, saat BN / Bidiknasional.com mencoba mengkonfirmasi ulang melalui pertanyaan tertulis dalam pesan singkat, terkait apakah PDAM atau Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu setiap bulannya sudah menerbitkan dan mempublikasikan Laporan Keuangan (Neraca,Laba Rugi) kepada publik untuk bisa diakses, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan menjawab,

“Sesuai permendagri 2 tahun 2007 serta kepmen otda 8 tahun 2000 kewajiban neraca adalah laporan keuangan tahunan yg diaudit oleh auditor independent dan auditor bpkp. Perumda tirta darma ayu sudah memenuhi ketentuan itu setiap tahun,” tulis Ady, pada Sabtu (8/1/2022).

Dirut Ady juga menjawab pertanyaan kedua, terkait, apakah tanda bukti denda Penyambungan Kembali (PK) senilai Rp132 ribu tersebut saat ini (2022) sudah menggunakan digitalisasi paper less. “Untuk denda PK bukti pk semua tercatat dalam penerimaan Perumda tirta darma ayu,” jawab Ady.

Masih menurut Oo, ia juga menanggapi penjelasan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan, saat diberikan pertanyaan tertulis dalam pesan singkat oleh BN / Bidiknasional.com tersebut.

“Kengawuran lainnya yang tidak menujukkan keprofesionalitasannya adalah menjawab pertanyaan wartawan dengan berargumentasi bhw sesui Permendagri No. 2 Tahun 2007 dan Kepmen Otda No. 8 Tahun 2000. Dalam regulasi atau UU tentang Pemerintah Daerah bahwa LKPJ Bupati harus dilampiri atau menyertakan Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik. Maka menjadi keharusan setiap tahun PDAM harus diaudit Kantor Akuntan Publik. BPKP melalukan audit jika ada dana bantuan dan atau sumber dana dari ABPN, seperti program MBR. Jadi bagi Dirut yang profesional tentu bisa membuat Laporan Keuangan yang tidak saja untuk kepentingan manajemen, tetapi untuk kepentingan eksternal seperti untuk kepentingan pajak, Dewan, dan publik. Publik punya hak konstitusional untuk itu karena PDAM modal kerjanya dari uang rakyat (APBD). Jadi kengawuran Dirut sudah sangat keterlaluan untuk untuk menutupi topeng ketidak profesionalannya,” pungkas Oo. (Candra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button