Polisi Ringkus 9 Pencuri Kabel Hingga Motor di Labuhanbatu Sumut

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki (M. Sukma/Bidik Nasional. Com)
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com –
Polisi menangkap sembilan orang di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dalam sepekan terakhir. Kesembilannya merupakan pelaku tindak pidana pencurian.
“Ya ada sembilan orang yang kita amankan dalam sepekan terakhir terkait kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, termasuk ada juga berperan sebagai penadah,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Selasa (11/1/2021).
Anhar mengatakan kesembilan orang tersebut diamankan dari tempat yang berbeda. Keseluruhannya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat para tersangka ini terdiri atas dua perkara pembobolan ruko, dua perkara perampasan atau penjambretan, satu kasus pencurian sepeda motor, dan satu kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom serta penadah.
Sedangkan untuk kasus curanmor, Rusdi mengatakan pelaku yang ditangkap ialah Andi (41), warga Rantau Utara. Dia mencuri sepeda motor milik Raisa Tambunan saat diparkirkan di Stadion Binaraga Rantau Utara. Setelah mencuri sepeda motor seharga Rp 19 juta tersebut, Andi menjualnya ke penadah bernama Indra (45) seharga Rp 1,6 juta. Andi ditangkap di rumahnya di Jalan Dahlia Padang Matinggi, Rantau Utara. Dari pengakuannya, Indra akhirnya juga ditangkap di Sei Raja, Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Labura. Sepeda motor milik korban juga diamankan polisi.
Sementara itu, untuk pelaku pencurian kabel milik PT Telkom, Rusdi mengatakan biasanya pencurian kabel seperti ini dilakukan secara berkelompok. Alasannya, kabel yang dicuri merupakan kabel yang tertanam di dalam tanah. Karena itu diperlukan kerja tim untuk melakukan aksi pencurian ini. Karena itu, polisi masih mengembangkan kasus ini.
“Ini masih terus kita kembangkan. Sampai saat ini ada seorang tersangka yang telah kita tangkap,” pungkas Rusdi. (M.SUKMA)