DEMAKJATENG

Polisi Tangkap Begal Sadis di Demak, Pelaku Masih Dibawah Umur

DEMAK, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap pelaku begal sadis yang menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korbannya di Jalan Raya Bulusari – Blerong Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada 13 Desember 2021 lalu. Mirisnya, pelaku pembegalan dilakukan anak di bawah umur.

Polres Demak berhasil mengungkap aksi tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories dari Bidlabfor Polda Jateng yang mana terdapat kesamaan golongan darah dan DNA korban pada darah yang menempel di celurit dan potongan kuku tersangka berinisial MRM (17), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan.

“Dari keterangan pelapor, saksi dan Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/1/2022).

Dikatakannya, tersangka saat ini menjalani proses persidangan dengan kasus yang sama namun tidak sampai melukai korbannya pada 17 November 2021. Para pelaku sering melakukan aksinya di sekitar Jalan Raya Bulusari – Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Selain yang ditangkap, Agil juga menegaskan bahwa masih ada 3 orang pelaku yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

“Ini masih ada lagi tersangkanya, kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.

Agil menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang di ketahui bernama Saefudin (32), habis mengantar saudaranya ke Jalan Pungkuran, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan, korban di buntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh. Kemudian salah pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit.

“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri” tandasnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.

Peni Kusumawati

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button