SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – (20/11/2022) – Peserta JKN-KIS terutama segmen Peserta Pekerja Penerima
Upah (PPU) patut bersiap terhadap status anaknya yang mendekati usia 21 tahun.
Berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran yang dibayarkan
oleh seorang peserta segmen PPU dapat menjamin 4 orang anggota keluarga inti
termasuk anak yang tidak atau belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan
sendiri dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Jika anak pekerja telah berusia 21 tahun maka secara otomatis akan nonaktif kepesertaannya dan perlu dilakukan pengaktifan kembali
kepesertaannya.
Adapun untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS bagi anak pekerja yang telah berusia 21 tahun, terdapat dua cara yang dapat ditempuh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menjelaskan cara pertama yang
dapat ditempuh oleh peserta adalah melakukan reaktivasi dengan cara melampirkan surat
keterangan sedang menempuh pendidikan formal dari universitas tempat anak pekerja
kuliah.
Cara ini perlu diulang setiap tahunnya selama anak pekerja masih berkuliah sampai dengan umur maksimal 25 tahun.
“Jika sudah diatas 25 tahun namun masih berkuliah, maka anak pekerja wajib didaftarkan
sebagai peserta segmen PBPU (mandiri) karena sudah tidak dapat ditanggung oleh orang tuanya,” tambah Yessy.
Sedangkan cara kedua dapat dipilih jika anak pekerja sudah tidak melanjutkan jenjang
pendidikan formal. Peserta dapat melakukan peralihan status kepesertaan anaknya sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iurannya secara mandiri sesuai dengan kelas yang dipilih.
“Proses ini bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA BPJS Kesehatan, Aplikasi Mobile
JKN atau datang ke kantor BPJS Kesehatan langsung,” tambah Yessy.
Peran serta HRD dalam setiap perusahaan sangat dibutuhkan dalam mekanisme ini. Lilik
Meliana adalah HRD PT. Integra Indocabinet yang telah banyak menfasilitasi proses reaktivasi dan/atau peralihan kepesertaan anak pekerja PT. Integra Indocabinet. Pekerja
PT. Integra Indocabinet yang memiliki anak telah berusia 21 tahun dan status kepesertaannya nonaktif datang menemui Lilik untuk menanyakan hal tersebut.
Ia membantu proses reaktivasi dengan meminta surat keterangan kuliah untuk kemudian dilaporkan ke BPJS Kesehatan melalui email.
“Harapan saya untuk BPJS Kesehatan sebaiknya dapat memperbanyak pemberian
informasi mengenai mekanisme ini menggunakan media-media dapat digunakan oleh BPJS Kesehatan dan yang mainstream diakses oleh masyarakat. Sehingga setiap kali kita cari di google, bisa langsung ketemu ketentuannya seperti apa,” tutup Lilik. (*/boody)