ACEH SINGKIL, BIDIK NASIONAL.com – Pemerintah Desa Pemuka, Singkil diduga mark up anggaran dan melanggar aturan DD APBN Rp.134.313.076 Tahun Anggaran 2021.
Hal itu berawal dari (26/01/2022) Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, memasang info grafis kegiatan pembangunan di wilayah desa Pemuka.
Salah seorang warga Desa Pemuka Kecamatan Singkil yang enggan disebut namanya menduga ada mark up anggaran dan menyalahi aturan DD APBN Rp.134.313.076 Tahun Anggaran 2021 dalam info kegiatan pembangunan.
“Sangat disayangkan pekerjaan salah satu rehabilitasi Masjid di desa tersebut diduga mengelabui pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung (DPMK) Singkil, Hal ini dibuat pada saat pemostingan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung (APKam) Pemuka dengan dalih untuk rehabilitas balai ibadah,” ungkap dia.
Lebih lanjut warga tersebut menambahkan Laporan Pertangunggan Jawaban (LPJ) ada pun rincian bahan bahannya diantaranya, Pasang plafon terima siap dari pihak yang memasang sebesar Rp.25.000.000 juta,seng sebanyak 12 kodi Rp.Rp.14.400.000 dan ongkos Rp.6.000.000.ongkos tukang harian selama 14 hari Rp.1.400.000,pemasangan wayar dan bola lampu secara keseluruhan Rp.60.000.000 juta dan jumlah yang digunakan Rp.134.313.076(Seratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah).
” Anehnya lagi bersumber dana itu dari APBN Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Kades Pemuka Sabaruddin (27/1-2022) ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, sebelumnya sudah disampaikan kepada warga tidak ada berita acara.
“Saya mahu tahu siapa warga saya yang melaporkan itu dan saya tidak cemas sedikit pun,” ucap Kades.
Roni.S