BLORAJATENG

KONSULTASI KE PEMPROV DAN OMBUDSMAN, PEMKAB SIAP BENTUK LAYANAN ADUAN DAN TIM INVESTIGASI PERADES

BLORA, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., pada hari Senin (31/1/2022) kembali melaksanakan rapat koordinasi internal menyikapi dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa (Perades). Rapat dilaksanakan di Setda dengan diikuti jajaran Forkopimda (Wakil Bupati, Dandim, Kepala Kejaksaan), Sekda, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta OPD terkait (Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah).

Usai rapat internal, Bupati menyampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut Pemkab dalam penanganan dugaan kecurangan penjaringan dan pengisian Perades.

“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman. Sehingga hari ini kita kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” ungkap Bupati Arief.

“Di Ombudsman nanti, tentunya kita akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Kita himbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” lanjut Bupati.

Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.

“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” sambung Bupati.

“Jadi nanti setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP pelaporannya, pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Bupati.

Terkait sudah adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkas Bupati. (M.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button