Kades Bakaran Batu Diduga Sekongkol Terhadap Perusakan Lingkungan oleh OTK
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Terkait adanya penimbunan lahan bekas sawah di pinggir kiri jalan Lintas Bakaran Batu – Batang Kuis, tepatnya berdekatan dengan Kantor Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam – Deli Serdang, patut diduga kuat bermuatan Kades Bakaran Batu kong-kalikong atau sekongkol dengan pihak Orang Tak di Kenal (OTK).
Bukan tanpa sebab, dugaan sekongkol bermuatan korporasi perubahan tata ruang wilayah Kecamatan Lubuk Pakam yang cemari lingkungan dan rusak asset Jalan milik Dinas PUPR dan asset Drainase milik Dinas Pekim Deli Serdang itu muncul akibat tampak pembiaran aktifitas penimbunan lahan bekas sawah milik OTK yang disinyalir akan dirikan bangunan, dan timbulkan dampak jalan licin berlumpur pada lokasi serta berdebu beberapa ratus meter sebelum dan sesudah lokasi penimbunan itu.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Desa Bakaran Batu melalui Kepala Desa belum dapat menjawab konfirmasi, meski berulang dihubungi wartawan, sementara Camat Lubuk Pakam (Danang_red) juga patut diduga sebahat dengan Kades Bakaran Batu atas dugaan korporasi merubah tata ruang wilayah secara illegal bareng OTK.
Terpisah, Kepala Satuan Satpol PP Pemkab Deli Serdang kepada wartawan meminta untuk cukup konfirmasi kepihak Desa Bakaran Batu dan Camat Lubuk Pakam. “Kan masih ada Kepala Desa atau Camat Pak,” singkatnya.
Lebih lanjut, warga sekitar meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini unit Reskrim tindak pidana tertentu (Tipidter) Mapolresta Deli serdang untuk segera ambil sikap, dan segera amankan alat berat berikut sejumlah truk yang diduga kuat melakukan aktifitas illegal berpotensi merusak asset milik pemerintah tersebut.
“Pasal 70 ayat 1(satu) menyebut ‘Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf (b) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.OO0 (satu miliar rupiah)’,” sebut Zul, warga Desa Bakaran Batu.
Tambahnya, pada ayat 2 (dua) yang menyebut ‘Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.O0O.O00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)’,”. tambahnya memberi petunjuk unit Tipidter Mapolresta Deli Serdang, dan menyebut bahwa butir pasal tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (Hs)