KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Anggota Polsek Weleri melakasanakan kegiatan pemantauan dan Penindakan PPKM Level 2 di angkringan Desa Nawangsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Senin (07/02/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Weleri yang melanggar Prokes Covid 19.
Dasar hukum Inmendagri No. 15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Instruksi Bupati Kendal No. 01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Penindakan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kab. Kendal dipimpin Kapolsek Weleri yang dilaksanakan dengan kekuatan dari Polsek Weleri 2 personil
Kapolsek Weleri AKP Ruslan S.H., M.M, mengatakan bahwa pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Jumlah pelanggar sebanyak 5 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Weleri untuk menghindari Kerumunan. Untuk para pelanggar kami berikan teguran saja, dan selanjutnya untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Weleri.
Sementara itu Kusno (26) warga meleri mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa sekarang ini Kendal level 2 makanya dirinya keluar tanpa memakai masker.
“Kami dengan teman teman hanya mencari kopi malam hari, dan kami tidak tau kalau Kendal level 2 Corona virus, selanjutnya saya akan mematuhi, Protokol kesehatan, semoga Corona segera berakhir,” kata Kusno.
Doni Kurniawan