
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo ringkus tiga anak punk pelaku penganiayaan di tanah kosong , di samping rumah makan Apung Rahmawati, Jalan by pass Krian.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangannya dihadapan awak media waktu release ungkap kasus, sekira pukul 13.00 wib di halaman Reskrim Polresta Sidoajo, (09/02/2022).
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, Kronologis awalnya, ke empat korban yang di aniaya ini bertemu di perempatan Jl. Raya Legundi Gresik pada waktu “gandol” (numpang-red) truck. Ke empat korban adalah Bonek dari Tuban. Selanjutnya korban terus di ajak ngobrol bersama anak punk setelah berkenalan. Setelah itu, layaknya teman yang sudah kenal lama, korbanpun di ajak menumpang truck ke perempatan Jl. By Pass Krian.
Setelah sampai di Jl. By Pass Krian, mereka turun dan duduk di tanah kosong samping rumah makan rahmawati. Di tempat itu korban di rampas Hp nya oleh para pelaku (anak punk-red).
“Karena pada saat itu korban mempertahankan hp miliknya, komplotan anak punk itu pun marah dan menganiaya korban di tempat itu. Para korban (bonek dari tuban) tergolong semuanya masih di bawah umur dengan usia berkisar 16 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, Korban di larikan ke Rumah Sakit Anwar Medika Krian dan di rujuk ke Rumah Sakit Tuban.
Tersangka di tangkap anggota Polsek Krian Polresta Sidoarjo di Pelabuhan Tanjung Wangi, Ketapang, Banyuwangi, atas bantuan informasi dari bonek dan masyarakat.
“Salah satu pelaku masih DPO karena melarikan diri,” terangnya.
Adapun untuk pasal yang di sangsikan kepada para pelaku yakni pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan 365 KUHP tentang pencurian dan perampasan, dengan hukuman 9 tahun penjara. (yah)


