JATIMSURABAYA

“Blak – Blakan”, Kadinkes Jatim Ungkap Realisasi Insentif Nakes Rp 220 Miliyar

Kadinkes Jatim, Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.DP

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Menanggapi besarnya alokasi anggaran Insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Tahun APBD 2021 yang sempat menyita perhatian publik, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dr. Erwin Asta Triyono, Sp.DP melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), drg. Lili Aprilianti “blak – blakan” ungkap dokumen usulan, hingga realisasi anggaran Insentif Nakes 2021.

Wawancara eksklusif, Wartawan BN dengan drg. Lili Aprianti, Kabid SDK Dinkes Jatim

Sembari menunjukkan dokumen realisasi anggaran insentif Nakes, drg. Lili Aprianti menjelaskan Pagu Anggaran sesuai Rencana Kegiatan Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun APBD 2021 yang terdiri dari dua paket, dengan rincian:

▪️ Anggaran Insentif Tahun APBD 2021:

  1. Insentif Tenaga Kesehatan ASN Rp 147.097.629.087, 2. Insentif Tenaga Kesehatan Non ASN 131.866.981.009.

▪️ Realisasi Anggaran Insentif Tahun 2021:

  1. Insentif Tenaga Kesehatan ASN: Rp 116.254.825.317 atau 79,03%, 2. Insentif Tenaga Kesehatan Non ASN: Rp 103.826.976.858 atau 78,74%

drg. Lili Aprianti, Kabid SDK Dinkes Jatim

Menurut drg. Lili Aprianti, penerima insentif adalah tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya di 13 RS, 2 Laboratorium milik Pemerintah provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan wawancara dengan Ketua Liputan Khusus Redaksi BIDIK NASIONAL,  Jum’at 10 Februari 2022, drg. Lili Aprianti didampingi oleh  Evie Effendi Tri C, SKM. M.Kes selaku Kepala Seksi  SDMKes, menerangkan mekanisme usulan hingga pembayaran insentif Nakes yang Menangani Covid-19 secara detail.

“Usulan Insentif Covid-19 terlebih dahulu diverifikasi tim verifikator Fasyankes. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan unggah dokumen dan data usulan insentif melalui aplikasi http//:insentif-covid-19.kemenkes.go.id Adapun untuk mekanisme pembayaran insentif Nakes dilakukan BPKAD Jatim ke Rekening bendahara Fasyankes pengusul insentif,”

Lebih lanjut drg. Lili Aprianti menjelaskan bahwa pengelolaan insentif untuk Nakes yang menangani Covid-19 melibatkan berbagai pihak. Sementara pencairan anggaran insentif menjadi kewenangan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Jatim. Tutupnya. (Toddy/Lipsus/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button