
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 13/02/2022.
Kapolsek Legon kulon IPTU.ASEP MUSA DINATA S.IP.M.M.beserta jajaranya melakukan giat razia dengan tujuan memutuskan penyebaran dan penularan virus covid 19 atas arahan dari polres Subang.
Giat razia ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Legon kulon dengan menyusuri beberapa tempat yang biasa terjadinya kerumunan orang.
Serta memberikan edukasi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Di lain tempat Kapolsek Legon kulon menyusuri salah tempat hiburan malam dan mendapati salah satu warung yang kedapatan menjual MIRAS minuman keras sejenis anggur cap orang tua ukuran kecil di salah satu warung dan langsung menyitanya serta pedagang tersebut di mintai keterangan serta pembinaan oleh Kapolsek Legon kulon.
(M.tohir)