20 Raperda Ditetapkan DPRD Mura Sebagai Propemperda 2022
Tek: Rapat paripurna ke I masa sidang I di Gedung DPRD Mura
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dalam rapat paripurna ke I masa sidang I di Gedung DPRD Mura, Selasa 18 Januari 2022.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Doni dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Asisten I Pemerintahan Hukum dan Politik Serampang, Asisten III H. Budi Susetyo, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin serta sejumlah Kepala OPD dan anggota DPRD Mura.
Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri nomor 80 tahun 15 bahwa penyusunan Bapemperda kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Bapemperda tersebut, ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dilaksanakan dengan skala prioritas.
“Dalam penyusunan Bapemperda dikoordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda. Hasil penyusunan Propemperda, antara DPRD dengan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Bapemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” Kata Doni.
Lebih lanjut politisi PDIP ini menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Mura melalui Bapemperda dalam beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama Pemerintah Daerah untuk mengimvertarisir dan menyeleksi secara ketat serta membahas daftar usulan Bapemperda, baik dari inisiatif DPRD sendiri maupun usulan dari Pemerintah Daerah yang akan dimuatkan dalam Bapemperda.
“Kerja kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah dilakukan semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesusai kebutuhan pembangunan. kecintaan dalam pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat,” Jelasnya lagi.
Adapun Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang retrebusi jasa usaha, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat instasi pengusul Satpol PP dan Damkar, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah instansi pengusul dari BPKAD.
Kemudian, Raperda tentang rencana umum tentang penanaman modal Kabupaten Mura tahun anggaran 2018-2025 instansi pengusul dari DPMPTSP, Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung instansi pengusul dari DPUPR, Raperda tentang kekuatan hukum penerapan surat pernyataan penguasaan tanah instansi pengusul Disperkimtan.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang perangkat desa intasi pengusul DPMD, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Mura instansi pengusul DPMD, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu instansi pengusul Bapenda.
Selain itu, Raperda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum danum pomolum intansi pengusul Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil intansi pengusul Disdukcapil, Raperda tentang pertanahan instansi pengusul dari Disperkimtan.
Raperda tentang produk unggulan daerah yang berbahan dasar dari kayu, bambu dan rotan instansi pengusul Diskop UKM Peridag, Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah intansi pengusul dari Dinas Ketahanan Pangan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah instansi pengusul DLH.
Selanjutnya, usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2007 tentang penepatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mura, Raperda tentang perlindungan masyarakat Mura, Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 9 tahun 2016 tentang penyusunan organisasi dan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengaturan pengurusan dan retribusi izin tetap penjualan minuman. (efendi)