MEDANSUMUT

Dokter Suntik Bocah Tanpa Vaksin di Periksa Polda Sumut Sebagai Tersangka

Juru Bicara (Jubir) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN, BIDIKNASIONAL.com – Polda Sumut telah periksa sebagai tersangka, lanjut melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Via siaran Persnya, Juru Bicara (Jubir) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik pihaknya sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan Tinggi dalam rangka tahap awal.

“Untuk dr Gita sudah diperiksa pada hari Jumat (11/2/2022), dan dilanjutkan pada hari Senin (14/2/2022) kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” kata Hadi, Rabu (16/2/2022).

Hadi mengungkapkan sampai saat ini bocah Sekolah Dasar (SD) korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, dimana sempat viral di Media Sosial, dan keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik telah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli berikut korban didampingi orang tuanya.

Sebut Jubir Polda Sumut itu, pihaknya sangkakan Dokter penyuntik injek kosong yang viral tersebut dengan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, oleh penyidik pihaknya meyakini akan segera tuntaskan penyidikan yang selanjutnya disidangkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. (Humas/Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button