ACEHSINGKIL

DPR Aceh Desak Pemegang HGU Patuhi UU dan Aturan yang berlaku

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Kamis 17 Pebruari 2022, Lembaga DPRA melalui komisi 2 memanggil beberapa pihak dalam Sengketa lahan Kebun Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam. Rapat ini di laksanakan di Ruang Serba Guna lantai 2 DPR Aceh.

Turut hadir Bupati Aceh Singkil, utusan dari Pemko Subulussalam, Asisten 1 Aceh Singkil, kepala Dinas perkebunan Aceh Singkil. Sekitar 20 pemegang HGU yang mewakili perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Aceh Singkil dan kota Subulussalam.Lembaga Bantuan Hukum, LSM dan perwakilan dari Masyarakat, Mahasiswa/wi dari kedua kabupaten tersebut.

Dari Pemerintah Aceh Ikut hadir juga Kadis pertanbun Aceh, Dinas Satu pintu, Dinas pertanahan, Dinas kehutanan dan lingkungan serta utusan dari pihak BPN provinsi Aceh.

Acara pertemuan ini di buka oleh Ketua DPRA, H.Dahlan Jamaludin. Dalam pertemuan ini DPRA mendesak Agar para pemegang HGU Mematuhi UU dan Aturan yang berlaku.

Irpanusir, ketua komisi 2 DPRA yang memimpin rapat menjelaskan bahwa banyak nya aduan yang masuk dari beberapa elemen masyarakat tentang pengelolaan perkebunan sawit oleh Perusahaan kepada lembaga DPRA dua Minggu yang lalu.

” Masyarakat tolong jangan di rugikan,” tegas Irpanusir.

Anggota komisi 2 Dpra Yahdi Hasan Menyampaikan bahwa,” Kami ini adalah perwakilan Rakyat dan di pilih oleh Rakyat, Maka wajib bagi semua Anggota DPR untuk memperjuangkan Hak-hak Rakyat bila di Rugikan.

Dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 sudah di atur tentang kewajiban bagi pemegang HGU di Atas 250 Ha.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017 Menjelaskan Secara detail tentang perkebunan di Aceh.
Lebih kurang bunyi nya seperti ini : Bagi pemegang HGU lebih dari 250 Ha wajib memberikan Plasma kepada masyarakat di sekitar nya ujar Politisi Partai Aceh ini Yahdi Hasan.

Sulaiman. SE Anggota DPRA komisi 2 juga memberikan Tanggapan dalam pertemuan itu, bila perusahaan Melanggar Aturan maka sudah sepantas nya Izin operasi perusahaan akan di Cabut.

Muhammad Ridwan ( Anggota komisi 2 DPRA ) menambah kan, kekayaan Aceh Melimpah, tapi kenapa Rakyat Aceh Miskin.

“Seharus nya para pemegang HGU harus bisa mensejahtra kan Rakyat di sekitar perusahaan itu,” terangnya.

Kadis pertanian dan perkebunan Aceh, Ibuk Cut (Panggilannya) memberikan tanggapan dan beberapa contoh dalam pengelolaan perkebunan.

Roni.S

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button