ACEHSUBULUSSALAM

JPU Kejari Subulussalam Nyatakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Perkara RTLH Tahun 2019

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Senin 21 Februari 2022, JPU menyatakan upaya hukum Banding terhadap Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam perkara Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tatun Anggaran 2019 Kota Subulussalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H melalui pres rilisnya kepada wartawan adapun Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam Putusannya :

Menyatakan Terdakwa Dian Eka Putra, S.T. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Eka Putra, S.T. dengan pidana Penjara Selama 1 (Satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), Subsider Selama 1 (Satu) Bulan Kurungan,”jelasnya melalui rilis yang di terima bidiknasional.com, Senin(21/02/2022).

Kemudian di katakannya Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 165.000.000 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), subsider 3 (Tiga) Bulan Penjara,Atas Putusan tersebut kemudian JPU mengambil sikap menyatakan Banding karena Putusan tersebut berbeda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 5 (lima) Tahun Penjara,” ucap Abdi Fikri, S.H., M.H Plh.Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam.

(AGUS DARMINTO/RLS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button