KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Bupati Kendal, Nomor 5 Tahun 2022, Tanggal 8 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-1 Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten Kendal yang mulai berlaku pada Tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan Tanggal 14 Februari 2022, Polsek Pegandon laksanakan kegiatan Satgas Penanganan Covid 19 di wilayah hukumnya.
Sebanyak 2 personel Polsek Pegandon dilaksanakan kegiatan tersebut pada Hari Senin Tanggal 21 Februari 2022, Pukul 21.00 Wib s/d 22.00 Wib.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain memberikan imbauan kepada Cafe Minuman Jus Buah dan Kopi, Warung Makan PKL Bakso dan Mie Ayam, Minimarket Alfamart, Warung PKL Nasi Goreng, Warung PKL Lamongan, Kerumunan Anak Tongkrong.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. menyampaikan bahwa kegiatan Anggota Polsek Pegandon sebagai Satgas Penanganan Covid 19 adalah memberikan imbauan kepada pedagang untuk tidak menerima pembeli makan ditempat / Dine-In dan akan diberikan teguran secara lisan apabila mereka masih melanggar, Jam Operasional dibatasi sampai jam 21.00 Wib, ” jelasnya.
” Tentunya kami akan membubarkan dan menindak memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes, ” tegasnya.
” Selain itu Satgas juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Doni Kurniawan