
Keterangan Gambar : Mediasi di Pengadilan Negeri Lamongan, sengketa lahan tambak kerapu di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong. Kamis (24/2/2022)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Diruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, soal sengketa lahan tambak kerapu di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur deadlock atau menemukan jalan buntu, Kamis (24/02).
Pasalnya, sengketa lahan yang disinyalir adanya unsur dugaan penyerobotan lahan tambak yang dinamai KM-1.
Dari kerjasama budidaya kerapu, antara Muntaha (alm) dan Soekarno warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong, dengan Killy Chandra, asal Medan Sumatera.
Lahan tambak kerapu terdiri dari 18 kolam dibeli bersama dari Sujarwo tersebut, siring berjalannya waktu sepihak.
Diduga diserobot Killy Chandra selaku Direktur PT SBM (Sumatera Budidaya Marine), yang melakukan kerjasama budidaya sebelumnya.
Dari kesepakatan kerjasama, hak masing-masing 30% untuk Muntaha, 30% Soekarno, dan untuk Killy 40%. Singkat cerita, dugaan lahan KM-1 dikuasai Matt Kyne, anak Killy sendiri.
Hal tersebut, berdasarkan surat pernyataan jual beli tanah KM-1 antara Sujarwo dengan pihaknya tertanggal 11 September 2013 tempo lalu.
“Bahwa atas perbuatan sepihak yang dilakukan Killy dan anaknya ini lalu menyebabkan kliennya mengalami kerugian dan memutuskan untuk langsung melayangkan gugatan.
Atas nama penggugat klien kami sudah menawarkan poin-poin di pokok perkara sesuai dengan gugatan yang sudah kita masukkan.
“Pembagian 30 persen penggugat, 30 persen Pak Soekarno, dan 40 persen Pak Killy sama anaknya,” ungkap Khoirul Amin Kuasa Hukum Ahli Waris Muntaha.
Saat proses mediasi, tadi deadlock, kata Khoirul kedua belah pihak sama-sama bersikukuh dengan argumentasinya masing-masing, maka hakim mediator menyatakan jika mediasi ini tak mungkin bisa ketemu atau berakhir deadlock.
“Tergugat tetap pada pendiriannnya masing-masing, dan merasa lahan KM-1 tersebut dikalim miliknya sendiri 100 persen,” katanya.
Lebih lanjut Khoirul menyatakan, mediasi berakhir deadlock, meski demikian mediasi sengketa harus dikembalikan pada agenda awal untuk kemudian masuk ke persidangan.
“Nanti pembuktian dan kesaksiannya akan dibuktikan dalam jalannya sidang berikutnya. Intinya mediasi saat ini sudah deadlock,” lanjutnya.
Terpisah, Kuasa Hukum tergugat, Harimuddin membenarkan, jika kliennya, Killy dan anaknya, tetap menginginkan kepemilikan atas lahan KM-1 secara 100 persen.
Sebagaimana yang sudah kami bicarakan dengan penggugat. Karena mediasi tak bisa damai, pihak mereka juga punya dasar. Mau tidak mau ya harus kita penuhi dalam persidangan selanjutnya,” tuturnya.
“Jika pihaknya akan menerima apapun terkait hasil atau keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan. Serta akan siap melanjutkan persidangan sebagaimana mestinya.
“Tentu saja, menurut Harimuddin kalau sudah pengadilan yang menentukan begitu dan semua itu sudah inkracht (putusan pengadilan), maka kita harus tunduk dan taat pada putusan pengadilan,” tutupnya.
Sementara, Khoirul Anam Ketua Pemuda Desa setempat menyampaikan, jika dirinya sangat menyesalkan sikap tergugat yang masih bersikukuh dan kaku.
Disebutkan oleh Anam, warganya dalam hal ini atas nama penggugat hanya menuntut haknya sendiri, seperti yang dijanjikan tergugat saat awal kerjasama.
Selain itu, pihaknya bersama warga lainnya akan terus mengawal proses ini sampai akhir. Anam menyebut, warga tak segan untuk bertindak secara kompak apabila keputusannya merugikan pihak kami.
“Bilamana hal ini terus berlanjut dan keputusannya tidak imbang dan warga kami dirugikan, maka terpaksa kami bersama warga desa yang lain akan menutup akses jalan perusahaan asing ke desa kami.
Menurut Anam, kami menilai mereka (tergugat) sudah tidak menghargai kearifan lokal dan dianggap malah membuat keresahan di masyarakat desa kami.
“Bukan sebatas kompensasi, yang kami inginkan, namun kesejahteraan dan ketentraman warga kami. Dengan adanya perusahaan tersebut, jangan sampai warga masyarakat menjadi kurang kondusif.
Apalagi jika mereka melakukannya dengan paksa, maka sebagai warga kami siap bergerak untuk melawan,” tandas Anam yang mewakili pemuda desa Labuhan.
Kami berharap, jangan sampai apa yang terjadi soal sengketa lahan tambak kerapu di desa Labuhan ini akan dibuat warga seperti yang terjadi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pengukuran lahan tambak kerapu di desa setempat pada Jumat (14/1/2022) lalu, sempat berlangsung tegang dan ricuh.
Petugas BPN bersama aparat yang hendak melakukan pengukuran dihadang oleh warga setempat lantaran status sengketa lahan tambak masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lamongan.
Sementara sidang sengketa ini akan digelar pada 9 Maret 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan jawaban tergugat dalam perkara gugatan tersebut.
Penulis : Bang Ipul



