DELI SERDANGSUMUT

Pimpinan Ponpes Saifullah An-Nahdliyah Deli Serdang: SE Menag Masih Wajar Sebagai Pedoman

Tek Foto: Pimpinan Pondok Pesantren Saifullah An-Nahdliyah Kyai Amir Panatagama

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Pimpinan Pondok Pesantren Saifullah An-Nahdliyah Kyai Amir Panatagama mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla.

Kyai Amir yang juga Ketua MUI Deli Serdang menyebut hal tersebut sebagai upaya untuk kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

SE tersebut kata Kyai Amir, sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 lalu. Sehingga kata beliau substansinya telah didiskusikan dengan para tokoh agama.

Hal senada juga diungkapkan oleh KH. Asrorun Ni’am Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menekankan inti dalam pelaksanaan ibadah yakni, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga kata dia membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Kyai Amir menegaskan bahwa pelaksanaan dalam SE perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat ; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.

Karena itu menurut Rais, Syuriah PCNU Deli Serdang ini perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Dirinya mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Menag menjelaskan bahwa Surat Edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Karena sifatnya Pedoman tidak ada masalah sebagai standarisasi minimal dalam aturan internal mengingat telah banyak terjadi sumber masalah di beberapa daerah berkenaan dengan aturan keberagamaan bersama di Indonesia yang heterogen dan majemuk.

Semoga umat Islam dapat mensikapinya dengan proporsional dan bijak, andaipun kurang berkenan maka cara mengkritisinya harus sesusai dengan ajaran Islam saling menjaga marwah dan menutupi aib sesama muslim. (Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button