BANYUWANGIJATIM

Kondisi Jalan Mengenaskan, Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Bakal Laporkan ke DPRD

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Beberapa kali melakukan pengecekan kondisi jalan kabupaten khususnya, jalan provinsi dan jalan nasional, Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni, WD menemukan kembali lokasi jalan berlobang mengenaskan di lokasi Jalan lingkar Desa Ketapang, Kec. Kalipuro Banyuwangi (28/02).

Penting sebagai informasi, temuan dibeberapa titik ruas jalan sudah ada rusak dan berlobang.
“Apakah ada keterlambatan persediaan aspal atau anggarannya ?. Lain halnya dengan dinas PU, apa ada dan koordinasi dengan Forpimcam setempat terkait jalan berlobang ?.

” Miris jika melihat pemandangan jalan tak terawat, sedangkan dana pemeliharaan jalan pada waktu dulu dikerjakan tersedia anggaran. Kita akan segera laporkan ke DPRD Banyuwangi mas, mengenai masalah ini,” tegasnya.

Lebuh jauh, fungsi jalan dapat mengganggu aktifitas pengguna kata Djoni jika dibiarkan rusak bahkan berlobang dan membahayakan.

Seharusnya paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan. Sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak/ berlubang dan dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas”.

Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak atau berlubang untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.”

Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” jelas Ketua DPC LSM KOBRA.

Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

Dengan harapan, semoga Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya, Pemprov. Jawa Timur dan Pemerintah Pusat lebih mengutamakan Keselamatan pengendara/ pengguna jalan utamakan programnya dalam hal keselamatan.

(Jojo/tim BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button