
Ketua jukir, Bambang (kiri) bersama kadishub Sidoarjo, Budi Basuki (kanan) saat tinjau parkir Alun-alun. (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Alun-alun Sidoarjo, Bambang Sulistiyono, menyoroti belum adanya bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo apabila terjadi kehilangan kendaraan.
Menurut Bambang, persoalan kehilangan menjadi beban berat yang sepenuhnya ditanggung para jukir di lapangan. Titik krusial yang memberatkan jukir adalah tidak adanya mekanisme bantuan atau turut ganti rugi kehilangan kendaraan apabila terjadi.
“Pasti suatu saat risiko itu ada. Kami menyayangkan, pihak Dishub tidak akan bantu ganti ruginya,” terang Bambang, (16/1).
Selain itu, persoalan yang sering terjadi kehilangan helm. Hal itu juga jadi perdebatan antara jukir dan pengguna parkir.
Menurutnya, tanggung jawab jukir seharusnya hanya menjaga kendaraan, bukan perlengkapan tambahan seperti helm atau barang lainnya di kendaraan.
“Kami itu hanya menjaga kendaraan bermotornya saja, bukan barang bawaannya juga” ujar bambang.
Baca Sebelumnya : Dishub Atur Ulang Parkir Liar Alun-alun Sidoarjo

Ia memohon pengertian terhadap para pengguna layanan parkir, untuk turut menjaga barang bawaannya sendiri. Agar terhindar terjadinya gesekan dilapangan berkaitan kehilangan barang bawaan.
Disisi lain, menurut Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, tanggung jawab atas kendaraan parkir memang sepenuhnya berada di tangan jukir.
Ia menjelaskan, hal itu dikarenakan tidak adanya aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pemberian ganti rugi atas kehilangan kendaraan.
“Di dalam aturan tidak ada ketentuan yang menyatakan kami harus turut mengganti kerugian akibat kehilangan,”
“Maka dari itu, jukir wajib bekerja semaksimal mungkin sesuai kesepakatan kita,” pungkas Budi.
Laporan : Teddy Syah




Saya menyoroti Jukir. (Catatan khusus :Tidak mendiskreditkan pekerjaan)
Jukir muncul karena ketidakpastian Dishub atau Pemkot menyediakan lahan parkir yang memadai dan aman.
Jukir muncul karena Ketidak hadiran pemerintah daerah dalam memberikan lapangan pekerjaan. Dengan gaji yang layak.
Jukir ada karena memang mental dari orang yang sudah kepepet akhirnya mengambil pekerjaan Jukir. Karena ini “ladang basah”.
Apalagi yang menjadi “jukir” bukan warga lokal (warga yang ber KTP dan domisili di daerah tersebut dan kelahiran daerah tersebut)
Di peraturan pemerintah No. 34 THN 2006. Ada penyebutan tentang retribusi dan pemanfaatan jalan sebagai parkir. Retribusi yang ditetapkan pErda apakah betul disetor ke Pemda dari Jukir???
Apakah ada seragam resmi yang diterbitkan dari Parkir di Pinggir Jalan???
Apakah ada sistem keamanan yang memadai untuk kegiatan tersebut???
Dishub sendiri sebagai penanggung jawab oprasional di daerah juga tidak secara terang-terangan dan terbuka perihal Jukir di jalanan apakah merupakan resmi ijin perorangan atau bukan (lahan di pinggir jalan tidak mungkin perorangan, pasti milik usaha/Pemda)
Kalau aturan nya tegas dan clear dari Dishub. Maka gak perlu ada pencitraan bahwa Dishub menampung aspirasi lah, memberikan himbauan lah, mengakomodasi saran dari berbagai pihak lah.
Aturan dibuat supaya tertib. Kalau sampai lahan umum Pemda saja sampai dibuat tindakan yang memuat transaksi jasa parkir berbayar, tingkat keamanan nya bagaimana,lahan punya Pemda tapi yang menikmati orang pribadi. Setoran retribusi nya apakah sampai ke Pemda atau lari ke oknum saja.
Banyak hal yang perlu dibenahi baik mulai sisi jukir atau dishub. Tapi saya tidak setuju dengan pernyataan. “Kalau hilang kami tidak bertanggung jawab” Ujar Ketua Paguyuban Parkir. Lah….yang buat usaha parkir siapa (ijin resmi atau tidak) koq minta bantuan dan pertanggung jawaban dishub.
Pun termasuk keamanan dan ketertiban. Parkir di bahu jalan malah mengganggu aktifitas kendaraan lain.
Itu dulu sjaa.