JABARSUBANG

PEMANFAATAN UANG BPNT TUNAI DI KAB.SUBANG JADI KONTROVERSI

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan di kab. Subang Jawa barat menjadi kontroversi masyarakat dengan berbagai multi tafsir.

Akibatnya, beberapa KPM enggan memanfaatkan uangnya untuk pembelian sembako sesuai anjuran dan himbauan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Temuan di lapangan, para KPM tidak mempergunakan uangngya untuk keperluan pembelian sembako, melainkan di belanjakan untuk membayar hutang, cicilan, biaya pengobatan serta keperluan sekolah dan lain-lain.

Hasil investigasi bidiknasional.com
dilapangan selain hal itu, para penerima bantuan BPNT tunai ini tidak memandang apakah masyarakat tergolong mampu atau tidak mampu. Pada intinya KPM tercatat dari semua kalangan, baik miskin maupun kaya yang telah mendapatkan bantuan.

Saiful selaku Kabid penanganan fakir miskin di Kabupaten Subang saat di konfirmasi di desa Mulyasari mengatakan, bantuan ini di cairkan melalui PT. Pos Indonesia. Setiap KPM akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp. 600 ribu/tiga bulan sekali.

“Uang bantuan ini di manfaatkan untuk pembelian sembako sesuai dengan himbauan pemerintah pusat, di antaranya untuk keperluan gizi karbohidrat, protein, hewani dan nabati dan boleh di belanjakan di warung mana saja/atau bebas memilih warungnya,” ucapnya.

Sebagai edukasi oleh kementrian sosial,
berdasarkan Surat dari dirjen penanganan fakir miskin yang tertuang pada 18 Februari 2022 Nomor 529/6/BS.01/2/2022 tentang Percepatan Penyaluran BANSOS (Bantuan Sosial) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) periode Januari Maret 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota setempat seluruh Indonesia, atas arahan dari presiden H.joko Widodo yang mana awal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Bantuan Tunai.

Mekanisme BPNT tunai sendiri,  didistribusikan melalui PGC (Pos Giro Cash) yang akan di lakukan oleh juru bayar dari PT.Pos Indonesia.

Pada saat pembayaran oleh PT Pos Indonesia melakukan validasi penerima KPM (Kartu Penerima Manfaat) dengan metode foto Face Recording, dan kemudian di lakukan Geo Tagging atau memotret KPM.

Untuk diketahui, jumlah KPM yang ada di kab, Subang Jawa barat mencapai 83.000 (delapan puluh tiga ribu) kurang lebihnya.dalam pembagian tahap ke 1 (satu).

(M.tohir/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button