KALTARATANJUNG SELOR

DPRD Kaltara: Tambang Emas di Sekatak Masalah Klasik, Harus Segera Diselesaikan Secara Arif dan Bijaksana

Ellia Dj anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR, BIDIKNASIONAL.Com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, menilai, persoalan tambang emas di Sekatak, Bulungan merupakan masalah klasik yang tidak pernah tuntas permasalahan nya dan harus segera diselesaikan secara arif dan bijaksana.

Karena faktanya, aktifitas penambangan yang diduga ilegal itu sampai sekarang masih terus berlanjut. “Kenapa saya sebut masalah klasik, karena sudah puluhan tahun persoalan nya tidak pernah terselesaikan, ” kata Ellia Dj, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui telpon selularnya, kemarin, Rabu, 9/3/2022.

Dalam hal ini kata dia, agar persoalan nya bisa tuntas, diharapkan ada ketegasan dari pihak keamanan untuk melakukan penertiban. Dan dari pemerintah daerah wajib mendukung penertiban tersebut, karena faktanya disana ada aktifitas penambangan emas yang diduga ilegal dan harus diseriusi persoalan nya.“Kalau berbicara bahwa telah ada penangkapan-penangkapan. Hal itu sejak dulu juga sering ditangkap, bahkan sampai ketahap proses hukum, akan tetapi faktanya tidak juga menimbulkan efek jera,” tegas Ellia.

Berarti, lanjut Ellia, patut diduga ada oknum kuat yang membekengi aktifitas tersebut, atau cukong pemberi modal yang betul-betul “kuat”, “jangan hanya pekerja di lapangan saja yang diproses, “ ujar Ellia. 

Lebih lanjut ia juga menambahkan, bahwa aktifitas pertambangan di Sekatak itu sangat berbeda dengan tambang lain. Misal kalau tambang galian c masih bisa terkontrol, tapi tambang emas demikian tidak.

“Nah kalau tambang emas seperti ini tidak dikontrol dengan baik, akibatnya sangat berbahaya karena berpotensi merugikan lingkungan serta dampak sosial lain nya kepada masyarakat sekitar. Selain itu juga merugikan negara lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya tidak jelas mau kemana dan menggunakan media pungut retribusi yang bagaimana untuk mengenakan pajak kepada oknum pelaku kegiatan. Oleh sebab itu kegiatan yang demikian sangat berpotensi menghilangkan pendapatan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ” imbuhnya.

Kenapa?, karena kegiatan nya itu tidak diawasi langsung sebagaimana mestinya. Sehingga untuk aparat masuk juga tidak bisa, karena ruang nya tak ada. Lanaran ini merupakan kegiatan ilegal, apabila oknum pelakunya ditangkap, pasti akan ada muncul lagi pelaku yang lainsilih berganti. “Intinya disini para pemangku kepentingan harus bisa menindak tegas untuk menutup kemudian melakukan pengawasan dengan ketat disana, ” kata Ellia lagi.

Atau kalau memang layak untuk diteruskan, pengeksploitasian alamnya yang perlu dan wajib dikelola dengan baik. pengaturan dan perbaikan data pertambangan tersebut harus diberikan ijin secara legal sesuai dengan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009, yang menyebut wajib ada ijin usaha pertambangan nya.

Apakah nanti ijin yang diberikan dalam bentuk usaha koperasi, perseorangan, semuanya tinggal di pilah saja, jadi tidak serampangan seperti sekarang yang status nya tidak jelas. Di katakan pertambangan rakyat, tapi faktanya dipapangan menggunakan alat mekanis yang sudah dikategorikan moderen. Juga menggunakan bahan kimia seperti sianida, yang dampak lingkungan nya bisa mengganggu kesehatan masyarakat disekitar lingkungan tersebut.

Jadi apabila sepanjang kegiatan dimaksud ilegal, diharapkan pemerintah jangan menutup mata. Harapan nya diberikanlah regulasi serta peluang kepada pelaku usaha yang cepat, tepat dan terarah. Kalau hanya berbicara dampak ekonomi jangka pendek, memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun 5 atau 10 tahun kedepan akan ada kerugian besar terjadi, dimana akibat eksplorasi besar-besaran tanpa ada pengaturan yang ketat akan berdampak secara luas baik kepada manusia maupun alam disekitarnya. “Mulai dari masalah ketersediaan lahan pertanian habis, hingga kepada lingkungan yang tercemar serta merusak ekosistem alam yang ada , ” tutup Ellia Dj. 

Laporan: humas setwan/*

Editor: Budi Santoso

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button