Peraturan Bupati Jombang No.1 Tahun 2017 Ditabrak ?
Tek foto: Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Maraknya beberapa baleho bergambar (banner) iklan para Tokoh Partai Politik yang tersebar dibeberapa tempat di beberapa ruas jalan di Jombang merupakan iklan pribadi yang bertujuan personal branding bukan sebuah iklan Partai Politik.
Sumber Koran BIDIKNASIONAL.com mempertanyakan, apakah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) berani bertindak tegas terdapat penyelenggara reklame banner (baliho) yang diduga ilegal yang bertujuan personal branding dari beberapa penguryus Partai Politik.
Ada dugaan bahwa Bapenda tidak punya nyali untuk menertibkan penyelenggara reklame bergambar para tokoh partai ,juga pada pemasangan banner atau baleho di pinggir ruas jalan mengandung dua aspek konsekuensi kewajiban atas pajak yang terdiri dari pajak Penggunaan Tanah Negara dan Pajak Reklame.
Menurut Asrofi salah satu Aktifis yang juga sebagai Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Pendapatan Daerah (PUSKAPEDA) mengatakan Pejabat Partai Politik harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, jangan akibat ketidaktaatan pribadi terhadap Pajak Daerah reputasi diri dan partai ikut kurang memberikan contoh yang baik kepada masyarakat banyak .
“ Perlu kita pahami bersama pengecualian dalam pembebasan pajak dan biaya iklan partai politik tersebut hanya berlaku pada hajatan politik yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ucapnya.
“ Bapenda dan PPNS pemerintah Kabupaten Jombang harus berani,dan harus punya nyali untuk bertindak berlaku adil dalam melayani masyarakat termasuk penegakan hukum terhadap banner dan baleho oknum partai politik tersebut” Ujarnya.
Perlu diketahui, Ruang milik Jalan (RUMIJA) yang biasanya dipakai oleh masyarakat menempatkan banner atau baleho tersebut, siapa yang mempunyai kewenangan untuk tata kelolanya? “Sedangkan untuk perizinan dan pembayaran Pajak Reklame menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah ” Ujar nya.
Perlu diketahui, pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2013 ,Tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame.Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) , Ayat (4) dan Ayat (5) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
1.Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame wajib mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak.
2. Apabila orang pribadi atau badan tidak melalukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ,Bapenda mengukuhkan orang pribadi atau badan tersebut sebagai wajib pajak secara jabatan.
3. Pendaftaran sebagaiman dimaksud pada Ayat (1) dilajukan dengan mengambil ,mengisi menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Bapenda.
4. Terhadap penerimaan berkas pendaftaran, Bapenda memberikan tanda terima Bapenda.
5. Bentuk formulir pendaftaran di tetapkan oleh Kepala Bapenda.
Asrori mempertegas, pertanyaannya apakah pihak Bapenda Jombang sudah berlaku adil ,dan mau menerapkan aturan untuk semua penyelenggara reklame dan tidak tebang pilih termasuk terhadap semua para oknum Tokoh Partai sebagai penyelenggara reklame ataupun pribadi, sesuai Perda Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame .
Pebring diketahui, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bapenda Jombang Iksan Gunajati belum berhasil untuk dikonfirmasi oleh BN.
(Tok/Bersambung edisi depan)