JABARSUBANG

SMP NEGERI 1 PUSAKAJAYA KEMBALIKAN UANG HASIL PUNGUTAN DAN SUMBANGAN

Ket Gambar: SMP Negeri 1 Pusakajaya di Jl. Compreng KM 1,3. Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945.

Maka dari itu setiap kebijakan yang akan di keluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintah terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan.

Beda halnya yang terjadi di SMP Negeri 1 Pusakajaya yang berlokasi Jl. Compreng KM 1,3. Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diduga telah melakukan pungutan dan sumbangan dalam Dana MIKASA (Mikanya’ah KA Sakolah) yang mana setiap seminggu sekali para siswa/siswi di wajibkan membayar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dengan jumlah 400 siswa/siswi.

” Orang tua siswa/siswi di bebankan uang sebesar Rp.200-250 ribu, dari kelas 7/8/9/,” kata sumber bidiknasional.com.

Ating Herdi Irawan Kepala Sekolah SMP 1 Pusakajaya

Ating Herdi Irawan selaku Kepala Sekolah SMP 1 Pusakajaya saat dikonfirmasi wartawan di Sekolah mengatakan, membenarkan adanya uang pungutan dan sumbangan tersebut sebesar Rp .2000,- (Dua Ribu Rupiah) dari siswa/siswi dan uang Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari orang tua siswa/siswi.

” Uang tersebut rencananya akan saya buat untuk membangun bangunan sekolah diatas di ruang guru, saya sudah mengajukan bantuan ke dinas pendidikan Kab. Subang, namun sampai hari ini belum juga dapat bantuan,” terang Kepala Sekolah.

Lanjutnya, uang hasil dana MIKASA dari orang tua siswa sudah terkumpul sebesar Rp.10 juta rupiah hitungan globalnya, dan ini sudah di ketahui oleh komite sekolah berdasarkan hasil rapat musyawarah.

“Uangnya akan saya kembalikan semuanya saya tidak mau ada masalah dua tahun lagi saya pensiun,” ucapnya.

Penting diketahui, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.44 tahun 2012 pasal 1 ayat 2 berbunyi”pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang dan jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali, Secara langsung yang bersifat wajib mengikat serta jumlah dengan jangka waktu pemunggutanya sudah di tentukan oleh satuan pendidikan.

Dan akan di kenakan sanksi administratif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta sanksi pidana pasal 423 dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara karna telah menyalah gunakan jabatan.

Begitu juga, Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang melakukan pungutan dapat di ancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar.

(M.tohir/tim)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button