Gawat, Diduga DLH Tarik Retribusi Sampah Pelanggan Tanpa Kuitansi
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu di bawah komando Plt Kadis Sorta ditengarai, hampir 2 bulan berlangsung, sampah di wilayahnya diduga tidak diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut salah satu sumber, akibatnya sampah menimbulkan bau tak sedap dan menggangu polusi indra penciuman apalagi jika usai diguyur hujan.
Selain itu, AW dan RL (nama inisial) warga Bakaranbatu melaporkan soal restribusi sampah yang diduga tanpa pemberian kuitansi.
” Kami sudah lama menjadi pelanggan yang setiap bulan membayar retribusi sampah 25 ribu rupiah. Namun pembayaran restribusinya tanpa kwitansi resmi dari DLH,” ujar sumber.
Atas hal ini, wartawan mencoba menggali keterangan dari Plt Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu, Sorta tetapi yang bersangkutan tidak berada dikantornya.
Dijelaskan oleh salah satu staf, Kadis sedang rapat pak, ujar dia. Plt Kadis Lingkungan hidup saat di hubungi via seluller oleh wartawan, meski berdering, Plt Kadis Sorta terkesan enggan mengangkat telpon nya.
Ditemui terpisah, Kabid Sampah DLH Labuhanbatu, Supardi Sitohang diruang kerja nya mengatakan saya selaku Kabid Sampah tidak difungsikan oleh Plt Kadis. Sementara saya selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dinas lingkungan hidup. Sekarang yang menangani sampah Rusli dia yang di perintah Plt Kadis untuk menangani terkait sampah,” ungkapnya.
Mencoba menemui Rusli di ruangan nya, sekira pukul 10.30 wib, terlihat ruangan Rusli tergembok seperti rumah kontrakan tanpa penghuni.
Salah satu sumber yang enggan disebut namanya menjelaskan, permasalahan sampah dimungkinka juga akibat anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tidak di bayar kepada petugas pengangkut sampah roda tiga (betor) yang akhirnya sampah pelanggan hampir dua bulan tidak di angkat.
Ditemui wartawan bagian retribusi sampah Desi Marpaung menyebutkan,” pakai kwitansi pak, kurang lebih 800 pelanggan, semua setoran dana retribusi layanan pengangkut sampah masyarakat menggunakan kwitansi resmi dari kantor dinas lingkungan hidup,” ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu belum dapat di konfirmasi. (M. SUKMA)