DPRD PESISIR BARAT GELAR RAPAT PARIPURNA TERKAIT NOTA PENGANTAR LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2021

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Sesuai dengan pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 18 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka apabila penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tahun Anggara 2021 telah berakhir, Bupati/Walikota sebagai Kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran kepada DPRD.
Sebagai tindak lanjut dari UU dan peraturan tersebut,Senin 21 -3- 2022 DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dengan Pemerintah dengan agenda mendengarkan penyampaian Nota pengantar LKPJ Bupati Agus Istiqlal melalui virtual meeting.
Rapat paripurna yang dipusatkan di ruang sidang DPRD setempat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat,Nazrul Arif dengan tanpa dihadiri kedua Wakil Ketua yakni Piddinuri,SH selaku Wakil Ketua I dan Ali Yudiem.SH selaku Wakil Ketua II serta dua orang Legislator yang lain.
Sekretaris DPRD setempat,Lekat Maulana,M.Pd dalam laporannya menjelaskan rapat paripurna yang dihadiri 21 orang dari 25 orang Anggota DPRD itu digelar mengacu pada surat Bupati Pesisir Barat Nomor: 005/0774/V.01/2022 tanggal 7 Mart 2022.
Dalam sambutannya ketika membuka Rapat Paripurna itu,Ketua DPRD Nazrul Arif menjelaskan LKPJ Kepala daerah merupakan wahana untuk menyampaikan laporan kinerja Pemerintah Daerah dan sebagai sarana DPRD untuk menyampaikan tanggapan baik berupa catatan tertulis maupun lisan serta mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah sebagai bahan perbaikan ditahun berikutnya.
Sementara ditempat yang berbeda Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H. mengikuti acara tersebut secara Virtual Selain didampingi Wakil Bupati,tampak ikut mendampingi Bupati dan hadir langsung dalam kegiatan itu diantaranya Plt. Sekda, Ir. Jalaludin, M.P, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, S. Pd., MM, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, M.P, Kadis Pariwisata I Nyoman Setiawan, SE., MM, Kadis Perhubungan Nurman Hakim, S.H., MM, Kadis Lingkungan Hidup Husni Aripin, S. IP, Kepala DPMPTSP Jon Edwar, M. Pd, Kepala BPKAD Kasmir, S. Sos, Kepala BAPPELITBANGDA Syafullah, S. Pi.
Bupati Pesisir Barat,Agus Istiqlal dalam nota pengantar LKPJ nya antaralain memaparkan LKPJ itu disusun berdasarkan pada RPJMD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021,RKPD Tahun 2021 dan perubahan RKPD Tahun 2021 serta APBD Tahun Anggaran 2021 dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Masih lanjut Agus,tema pembangunan daerah pada tahun 2021 adalah ” Percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia” yang dijabarkan kedalam 5 prioritas pembangunan yakni percepatan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah, reformasi birokrasi dan pelayanan publik serta pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana.Adapun perencanaan dan penganggaran pada tahun 2021 yang lalu merupakan tahun terakhir dari periode RJPMD Tahun2016-2021,tandas Agus Istiqlal.
Masih menurut Agus, pendapatan daerah pada APBD Tahun 2021 diatargetkan sebesar Rp. 886.638.572.386.95 terealisasi sebesar Rp. 791.035.715.547,24 atau sebesar 89,22 persen.Sementara belanja daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp.913.399.042.073,40 dan terpakai sebesar Rp. 815.767.261.728,76 atau sebesar 89,31 persen. (FIK)