MAMUJUSULBAR

GMPK Sulbar Minta Inspektorat Mamuju Perlihatkan Hasil Pemeriksaan Desa Kabuloang

MAMUJU, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar) meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Mamuju memperlihatkan hasil pemeriksaan Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Mamuju.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekertaris GMPK Sulbar, Edi Kurniawan kepada bidiknasional.com menyampaikan bahwa saat ini pihaknya kembali melayangkan surat permintaan informasi public kepihak Inspektorat Mamuju terkait kelanjutan dari proses pemeriksaan yang dilakuakan oleh pihak Inspektorat pada Desa Kabuloang yang diduga telah terdapat kerugian Negara ratusan juta rupiah. Juga diduga atas temuan tersebut pihak pemerintah Desa Kabuloang telah mengembalikan kerugian Negara tersebut.

“Kami sudah  layangkan surat permintaan informasi public  kepihak inspektorat sebagai  Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan kita tunggu hasilnya. Yang jelas kami berjanji jika pihak inspektorat tidak memberikan informasi yang kami minta sebagai saksi pelapor atas persoalan ini, dan sebagai masyarakat yang berhak atas persoalan ini. Kami akan menindaklanjuti persoalan ini sampai ketingkat yang lebih tinggi. Bisa saja kami laporkan peroalan ini ke Komisi Informasi bahkan sampai ke PTUN jika dibutuhkan demi keadilan”, kata Edi kepada bidiknasional.com. Rabu (23/3/22).

“Olehnya itu, jika tidak ingin masyarakat berasumsi aneh-aneh, tolonglah berikan kepada kami jawaban pasti atas pertanyaan kami dari persoalan ini. Kasian kami sebagai saksi pelapor hampir setiap hari di tanya oleh masyarakat terkait persoalan ini. Jangan sampai masyarakat menduga kami pihak GMPK ada kerling mata dengan pihak lain. Itukan tidak benar”, lanjutnya.

Edi menjelaskan bahwa pihaknya menyurat ke pihak Inspektorat Mamuju sebab pihak GMPK Sulbar belum menerima bukti yang otentik terkait hasil pemeriksaan dari dugaan temuan dan pengembalian dana Desa Kabuloang.

“kami menyurat  ke Inspketorat karena hingga saat ini pihak kami GMPK Sulbar, belum menerima bukti yang otentik terkait hasil pemeriksaan dari dugaan temuan dan pengembalian dana Desa Kabuloang tersebut. Yah kami mempertanyakan apakah itu pengembalian secara  regulatif atau hanya inisisatif pihak Insopektorat saja”, jelas Edi.

“Pada dasarnya semua kita bekerja ini sudah jelas undang-undang yang mengatur. Jadi kita tidak bisa mengambil sebuah keputusan yang tidak memiliki asas legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tambahnya.

Selaku sekertaris GMPK Sulbar, Edi Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mengawal beberapa peristiwa hukum di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.

“Bukan hanya persoalan Desa Kabuloang saja. Saat ini kami dari pihak GMPK, sementara mengawal beberapa peristiwa hukum ditingkat Kabupaten maupun pada tingkat Provinsi yang kami duga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang jelas didalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor yang nantinya jika sudah memenuhi unsur, akan kami  serahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk dilakukan prose lebuh lanjut”, ungkapnya.

“Jangan lupa bahwa informasi public itu termasuk  hak asasi manusia yang melekat pada setiap kita memang ada beberapa point informasi yang dikecualikan oleh Negara dalam UU KIP, namun itu juga harus memiliki asas legalitas paling tidak kalau pihak badan public  tidak memberikan informasi yang diminta, badan public harus bisa memberikan uji konsekuensi dari persoalan tersebut lagi lagi atas dasar legalitas”, tutup Edi. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button