JATIMSURABAYA

BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Pengecekan Kartu untuk Transaksi Jual Beli Tanah

Tek foto: Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Wiedho Widiantoro

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan dukung implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah mulai diterapkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini diwujudkan dengan menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pengecekan status peserta JKN yang melakukan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. 

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Wiedho Widiantoro menyampaikan, bahwa salah satu kemudahannya yaitu pemohon tidak perlu melampirkan copy kartu JKN yang dilegalisir. Ketentuan wajib melampirkan copy kartu JKN yang aktif ini pun hanya untuk pembeli saja.

“Cukup kartu saja dan melakukan pengecekan aktif atau tidaknya bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN atau ke nomor WA layanan CHIKA. Tangkapan layar yang muncul sudah layak sebagai syarat. Aturan ini untuk pembeli saja dan tidak untuk penjual,” Ujar Wiedho yang ditemui secara daring, Kamis (24/03).

Namun demikian, lanjut Wiedho, bukan berarti kalau kartunya tidak aktif maka tidak bisa melakukan transaksi jual beli rumah. Tetap bisa dilakukan namun harus mengaktifkan dulu kepesertaannya.

“Misalnya karena ada tunggakan, ya harus dilunasi dulu tunggakannya. Jadi bukan berarti tidak bisa melakukan transaksi,” lanjut Wiedho.

Wiedo juga menegaskan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, BPJS Kesehatan telah dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh daerah mengenai cara pengecekan keaktifan kartu. Kemudian untuk pelaksanaannya dilapangan juga telah disiapkan aplikasi bantu untuk petugas BPN.

“Selain pembeli yang dapat melakukan pengecekan lewat aplikasi Mobile JKN maupun Chika, aplikasi bantu juga disediakan untuk petugas BPN, namanya Portal Cek Kepesertaan, yang bisa diakses oleh petugas BPN sebagai usernya. Untuk menggunakannya, petugas tinggal memasukan NIK dan nomer kartu, lalu akan muncul status kartu aktif atau tidak, serta jenis pesertanya,” jelas Wiedho.

Abdul Ghofar (37) Peserta JKN KIS

Peraturan yang berlaku sejak 1 Maret 2022 ini sempat menjadi perbincangan banyak pihak, terutama mereka yang terimbas dalam peraturan ini. Namun Abdul Ghofar (37), warga kelurahan Pacar Kembang Kota Surabaya mengaku tidak mengalami permasalahan berarti ketika melakukan transaksi pembelian sebidang tanah di lokasi Dukuh Setro Surabaya beberapa waktu lalu.

“Sebagai warga negara yang baik dan patuh atas peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait harus melampirkan KIS milik saya, sesuai atas arahan BPN dan notaris, saya secara pribadi tidak keberatan. Tidak masalah sama sekali, tidak ada susahnya juga. Bahkan kalau harus melampirkan lebih dari satu pun akan saya lampirkan,” ujar Ghofar.

(rn/ws/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button