JATIMSURABAYA

Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Bersama OPOP Jatim

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian: ” Bentuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Seluruh Tenaga Pendidik dan Ekosistem di dalamnya”

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – 23 Maret 2022, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program OPOP (One Pesantren One Product).

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam forum Silaturahmi dan Temu Bisnis Pesantren Peserta Tahun 2022 di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya, Rabu (23/3/2022).

Ditemui wartawan kantor berita koran INVESTIGASI BIDIK NASIONAL & BIDIKNASIONAL.com, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur hari ini melakukan kerjasama dengan OPOP Jatim.

” Jadi kami melihat bagaimana potensi ekosistem yang ada di OPOP Jawa Timur ini, menjadi bagian dari Nawa Bakti Satya provinsi Jawa Timur yaitu Jatim Sejahtera, nah kami masuk di dalamnya untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat yang ada di pesantren,” tutur Deny di Surabaya (23/03).

Wujud perlindungan nya kata Deny, dalam bentuk perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK akan memberikan kepada seluruh tenaga pendidik dan juga seluruh ekosistem yang ada di dalamnya mulai usaha, termasuk dengan alumni pondok pesantren.

” Jadi konsepnya adalah, bagaimana kami ingin memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik yang ada di pondok pesantren ini. Mereka hanya menabung sebesar Rp. 36.800,- (Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Ribu Rupiah), setiap bulan mendapat manfaat kecelakaan kerja, mendapat manfaat kecelakaan kematian dan Jaminan Hari Tua,” terang Deny.

Disebutkan nya, Ketika suatu saat terjadi resiko, secara otomatis semua biaya perawatan dan pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, itu yang pertama dari tenaga pendidiknya.

Kemudian, dari alumni-alumni pesantren, bagi yang membuka usaha, ini menjadi bagian dari proteksi bisnis atau usahanya. apabila terjadi resiko secara otomatis mereka fokus pada usahanya.

” Perawatan dan pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, berikut santunan yang akan diberikan apabila mengalami masalah,” tegasnya.

Disinggung kriteria kepesertaan bagi tenaga pendidik maupun santri di pesantren, Deny menyampaikan, mengenai kepesertaan akan masuk pada segmen BPU (Bukan Penerima Upah).

Penting untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan jaringan RS mulai dari Rumah Sakit Pemerintah sampai dengan RS swasta bahkan sampai Puskemas di seluruh Kabupaten/Kota untuk menjangkau layanan perawatan dan pengobatan ketika mereka membutuhkan.

” BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga telah menyiapkan termasuk di internal, lengkap dengan seluruh jajaran kantor Cabang di Jawa Timur untuk perlindungan bagi pesantren,” tandasnya.

Terpisah, Ketua OPOP Jatim Wahid Wahyudi mengatakan jika kerjasama ini bertujuan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program OPOP Tahun 2022 dan merumuskan rencana Program OPOP Tahun 2023.

Diterangkan Wahyudi, hal ini merupakan sebuah program untuk membangun kemandirian ekonomi pesantren dan salah satu prioritas Pemprov Jatim dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pesantren.

“Begitu juga terkait kerjasama MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, OPOP juga butuh perlindungan jaminan sosial. Kehadiran BPJS Ketenagkerjaan memberikan kepastian jaminan, khususnya bagi seluruh instrumen dalam pondok pesantren,” tutupnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button