JATIMKEDIRI

DLHKP Kota Kediri Lakukan Program Rabas Pohon Hindari Bahaya Pohon Tumbang

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri gencar melakukan Program Rabas Pohon. Khususnya, pohon yang tertanam di setiap pinggir jalan, sebagai salah satu langkah perawatan.

“Selain itu, upata rabas pohon ini juga kami lakukan untuk menyelamatkan pengguna jalan dari bahaya pohon tumbang atau lainnya,” kata Kepala DLHKP Kota Kediri, Anang Kurniawan Senin (07/03/2022).

Menurutnya, keberadaan pohon, memiliki banyak manfaat. Selain sebagai peneduh, tapi juga dapat mempercantik wajah kota dan pastinya mengurangi dampak polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Tak heran, perawatan rutin perlu dilakukan, perawatan ini sangat penting, mengingat pohon-pohon ini berada dekat dengan pengguna jalan, pejalan kaki hingga pemukiman.

“Dengan sigap, cepat dan hati-hati para petugas perawatan pohon ini melakukan pemangkasan ataupun pemotongan pohon,” kata Anang.

Pada agenda ini, terdapat 3 tim yang bertugas melakukan perawatan, baik itu peninjauan, pemangkasan maupun pemotongan pohon-pohon yang ada di Kota Kediri. Tim ini terbagi menjadi Tim Timur, Tim Tengah dan Barat.

“Tim Timur bertugas di Kecamatan Pesantren, Tim Tengah di Kecamatan Kota dan Tim Barat di Kecamatan Mojoroto,” katanya.

Selama ini, lanjut Anang, hampir setiap hari mereka melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon. Seperti pada Senin (07/03) ketiga tim ini melakukan pemangkasan pohon kering di Jln Agung Suprapto.

Secara umum, pemangkasan pohon tersebut merupakan permohonan dari warga yang disampaikan oleh kepala kelurahan setempat. Lalu dalam pengajuan permohonan itulah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengisi form permohonan di kantor DLHKP, fotocopy KTP pelapor dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong.

“Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi, baru akan diproses. Dimulai dari survei pohon, dengan cek keadaan pohon, lokasi, kondisi lingkungan, pengukuran diameter dan lingkar pohon,” katanya.

Setelah disetujui, bagi pemohon yang mengajukan permohonan pemotongan pohon harus memberikan kontribusi berupa bibit pohon. Jumlah bibit pohon yang diberikan tergantung dengan diameter pohon yang akan dipotong. Kondisi itu sesuai dengan Perwali No 23 tahun 2013. (Nyoto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button