JATENGKENDAL

Diduga Kebal Hukum, Penyelundupan Gas Elpiji Ilegal 3 Kg Warga Ngampel Berjalan Aman

Junaidi: Toh Sudah Berjalan 2 Tahun, Tapi Aman – Aman Saja

Keterangan gambar: Lokasi kegiatan penyelundupan Gas elpiji 3 Kg di Desa Jatisari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal 

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa setiap hari ada kegiatan penyelundupan Gas elpiji 3 kg dari Semarang dibawa ke Kendal. Untuk memastikan kebenarannya tim Wartawan melakukan investigasi di Desa Jatisari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal pada hari Selasa 29/3/2022 malam.

Setelah tim wartawan melakukan investigasi dilokasi, saat di konfirmasi salah satu warga bernama Junaidi yang setiap harinya melakukan kegiatan penyelundupan gas elpiji 3 kg, mengaku membeli dari Semarang.

Tutupnya warna hijau dibawa ke Desa Jatisari, Kecamatan Ngampel, kabupaten Kendal, kurang lebihnya 350 tabung menggunakan Mobil L300 warna hitam dengan Nopol H 1926 VM.

“Saya ambil Gas elpiji 3 kg setiap hari kurang lebihnya 250 tabung, saya ambil dari Semarang dengan harga bervariasi, ada yang Rp 15.500, ada yang Rp 16.000, ada yang Rp 17.500.Saat perjalanan hingga sampai dikendal tutupnya saya ganti warna kuning, jualnya juga bervariasi ada yang Rp 19.000 ada yang Rp 21.000,” kata Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga menambahkan, “Jujur saya tidak memiliki ijin usaha atau pangkalan Gas Elpiji, saya enggak mampu membuat ijin karena yang saya dengar ijin usaha pangkalan gas elpiji sangat mahal. Terkait biaya ijin ada yang 25 jt sampai 70 jt. Saya lebih baik begini saja, toh sudah berjalan 2 tahun tapi aman aman saja Mas, “imbuhnya.

Salah satu warga setempat yang tidak menyebutkan namanya juga menjelaskan, “Setiap hari mas Junaidi belanja satu mobil gas elpiji 3 kg. Katanya ambil dari daerah Terboyo Semarang. Tutupnya warna hijau. Untuk mengelabuhi usahanya ketika gas elpiji sampai di rumahnya langsung diganti tutup warna kuning. Jualan gasnya juga laris, begitu barang datang langsung cepat habis, “jelas warga kepada tim wartawan, Jum’at 1/3/2022.

Peni Kusumawati S.Pd wartawan asal Kendal Jawa Tengah memaparkan, menurut Undang-Undang Migas, bagi pelaku penyelundupan Gas elpiji 3 kg dikenakan Pasal 55 atau 53 huruf b, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.

Selain itu, Peni juga menegaskan, sejak diturunkannya berita ini, tim wartawan meminta pihak Pertamina SPBE bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum Polda Jateng segera menindak tegas para oknum penyelundupan Gas elpiji 3 kg yang di beli di Terboyo Semarang dibawa masuk ke Kabupaten Kendal.

“Tim wartawan juga akan terus melakukan pemantauan terhadap oknum-oknum mafia gas elpiji 3kg yang ada di Kabupaten Kendal dan Jawa Tengah, ” tegas Peni. (Lipsus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button