JATIMJOMBANG

Diduga Hasil Pemufakatan Jahat dengan Mafia Tanah Pemkab Jombang Kuasai Tanah Terminal Ploso

Ironis..!!!, Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum Dishub

Keterangan Foto: Bukti di sertifikat menunjukan bahwa tanah lamanya digunakan untuk pasar ploso (lingkaran)

Bukti kepemilikan B.H. Iksan (lingkaran) 

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Perlu waspada dan teliti dalam soal tanah, sebab masalah satu ini sangat rawansekali terjadinya masalah sengketa. Seperti yang diduga terjadi kasus tanah terminal Ploso yang dikuasai Dishub Pemkab Jombang. Diduga beralihnya tanah tersebut atas peran mafia tanah.

Dirangkum BN dari berbagai sumber; Mafia tanah dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.
Kelompok kriminal dalam aksinya dengan cara pemufakatan jahat ini yang merampas hak tanah pihak lain, seperti di tanah milik Yasan warga Losari, Ploso, Jombang.

Untuk diketahui, pelaku mafia tanah bisa membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi dan prosesnya diduga melanggar hukum.

Ironisnya, dalam praktek praktek mafia tanah
seperti tanah milik B.H. Iksan di Losari, Ploso
(sekarang di buat terminal Ploso) yang dikelola oleh Dishub Jombang, adanya banyak oknum Pemkab maupun BPN Jombang yang diduga turut terlibat.

Contoh dari pengalaman itu pernah terjadi di waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat Setidaknya 125
pegawai dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran dan tidak tertutup kemungkinan ada yang terlibat dengan mafia tanah, sehingga ada dugaan berpindah nya tangan tanah milik B.H. Iksan di Losari, Ploso, atas bantuan mafia
tanah.

Seruan perang melawan mafia tanah juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menyebut mafia tanah adalah penyebab keresahan masyarakat dan biang keladi maraknya konflik pertanahan. Presiden bahkan meminta aparat kepolisian agar cepat tanggap
mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah. Bahkan mengingatkan jangan sampai ada penegak hukum membekingi mafia tanah.

Seperti dugaan kasus tanah di terminal Ploso,
Jombang, tentunya ada aksi mafia tanah yang masuk turut serta membantu untuk meng uasai tanah tersebut.

Ada dugaan adanya pihak oknum dari BPN Jombang dan oknum Pemkab Jombang yang terlibat dalam aksi mafia tanah Ex tanah yasan warga Losari- Ploso adalah tanah negara, seluas 8.200 M2 kurang lebih tahun 1998 yang dipinjam oleh Pemkab Jombang dipergunakan untuk kegiatan Pasar Ploso, yang sekarang
di gunakan untuk Terminal Ploso.

Awalnya, beralihnya tanah hak yasan atas nama HB Iksan, warga Losari, Ploso tersebut diduga ada mafia tanah. Beralihnya tanah yasan warga Losari, Ploso Jombang diduga adanya individu kelompok dan badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

(Tok/Bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button