POLRESTA BANYUWANGI BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN SAPI
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Jumat 1 April 2022, Pukul 14.30 WIB sd selesai, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian Hewan Sapi di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi KOMBES POL. NASRUN PASARIBU, S.I.K, M.H.dalam Konferensi Pers dihadapan para awak media didampingi pejabat utama Polresta Banyuwangi, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Ardhi S.H., dan Tim Resmob Polresta Banyuwangi.
KOMBES POL. NASRUN PASARIBU menyebutkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/96/111/2022/Polresta Banyuwangi/POLDA JATIM, Tanggal 22 Maret 2022 oleh Pelapor a/n Ahmad Kurdi, laki-laki, umur 51 Tahun, Tempat tanggal lahir Banyuwangi 27 Juli 1970, Kewarganegarasn Indonesia/Jawa, Pendidikan terakhir SMA (lulus), Islam, Pekerjaan petani/pekebun, Alamat dusun Kertosari RT. 02 RW. 06 Desa Pendarungan, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi.
Dijelaskan, Pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 01.30 wib, telah kehilangan 2 ekor Sapi betina dengan rincian, 1 (satu) ekor sapi betina jenis Limosin warna coklat sekira umur 2 tahun dan 1 (satu) ekor berkepala putih bertanduk dan sekira umur 2 tahun.
“Kedua sapi tersebut berada di kandang milik Adirik yang beralamat di dusun Babakan RT.03 RW.03 Desa Kedayunan Kec. Kabat Kab. Banyuwangi.
Atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Disampaikan, para pelaku melakukan pencurian hewan ternak sapi dengan cara awal sekira 1 Minggu sudah mencari sasaran sapi yang kemudian merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut.
Selain itu kata Kapolresta, pelaku juga melakukan pencurian sapi dibeberapa tempat di wilayah Kab. Banyuwangi yaitu Kec. Kabat, Kec. Glagah, Kec. Banyuwangi, Kec. Giri, dan Kec. Licin, diantaranya di daerah Antara Kec. Kabat sebanyak 2 (dua ekor sapi. Di daerah Macan putih Kec. Kabat sebanyak 1 (satu) ekor sapi. Di daerah Sudimoro Kec. Kabat sebanyak 2 (dua) ekor sapi. Di daerah Pondok Nongko Kec. Kabat sebanyak 2 (dua) ekor sapi. 3 (Tiga) Di daerah Ubret Kec. Giri sebanyak 3 (tiga) ekor sapi.
Kemudian sambungnya, di daerah Derek Kec. Glagah sebanyak 2 (dua) ekor sapi.Di daerah Pereng Kenjo Kec. Glagah sebanyak 2 (dua) ekor sapi. Di daerah Licin Kec. Licin sebanyak 2 (dua) ekor sapi. Di daerah Sutri Kec. Banyuwangi sebanyak 1 (satu) ekor sapi. Di daerah Banyuputih Kec. Kabat sebanyak 2 (dua) ekor sapi. Di daerah Kenjo Kec. Glagah sebanyak 2 (dua) ekor sapi. Di daerah Gombolirang Kec. Kabat sebanyak 2 (dua,) ekor sapi.
Kembali Nasrun Pasaribu memaparkan, adapun peran masing-masing Tersangka O S Sapi dan selaku berperan mencari sasaran eksekutor atau pencuri langsung di lokasi. F L berperan mencari sasaran sapi dan selaku eksekutor atau pencuri langsung di lokasi. H O berperan selaku pemilik kendaraan untuk mengangkut hasil curian dan juga dibantu menaikkan hewan ke kendaraan dan juga menjual sapi curian. IL berperan selaku menaikkan hewan hasil curian ke kendaraan dan juga menjual sapi curian dan HIL berperan selaku Renadah sapi hasil pencurian.
Kali ini Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan Barang bukti antara lain, 1 ekor sapi betina jenis Limosin warna coklat umur 2 tahun, 1 ekor sapi betina jenis simental warna coklat berkepala putih umur 2 tahun, 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi L 300 warna hitam dengan plat nomor DK-8505-BR beserta kunci kontak.
Selanjutnya, 1 (satu) Unit sepeda motor Supra warna hitam P-4904-SU beserta kunci kontak, 1 (satu) Unit NOKIA 216 warna hitam, 1 (satu) Unit NOKIA 105 warna hitam nomer 105 warna hitam dengan nomer SIM Card, 1(satu) Unit HP Huangmi, 1 (satu) Unit NOKIA 105 warna hitam, Buku rekening BRI dengan Nomor Rekening atas nama Hermanto dan sebilah pisau.
” Para tersangka Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimakud dalam pasal 363 ayat ke ( 1), (3), (4) KUHP JO Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Nasrun Pasaribu. (@dj/pry/humas)