JATIMPASURUAN

Kartu JKN – KIS Jadi Prasyarat Urus Sertifikat Tanah, Wahyu: Tak Jadi Masalah

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Sejak diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 6 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat. Sebagai bentuk kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga pemerintahan salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memprasyaratkan kartu JKN – KIS aktif dalam pelayana pendaftaran pertanahan.

Wahyu Tri Laksono (43) warga Kecamatan Kejayan, Pasuruan ini adalah salah satu dari peserta yang memanfaatkan kartu JKN – KIS miliknya untuk kepengurusan sertifikat tanah. 

“ Kebetulan saya dan keluarga mengurus sertifikat kepemilikan tanah kami, sekitar pertengahan bulan Februari kemarin ini. Dampak dari Inpres nomor 1 Tahun 2022 yang juga ramai di televisi bahwa kepengurusan tanah saat ini menggunakan kartu JKN – KIS, banyak orang yang mendaftar dan mengaktifkan kartu mereka. Buat saya tak jadi masalah, bersyukur saya telah terdaftar sebagai peserta program JKN – KIS sejak lama dan aktif sehingga prasayarat itu terpenuhi,” tutur Wahyu.

Menurutnya, dampak adanya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini sangat signifikan. Banyak masyarakat yang belum memiliki penjaminan kesehatan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mendaftarkan diri. Manfaat yang didapat ketika mendaftar sebagai peserta program JKN – KIS ini tidak hanya untuk berobat saja, namun kartu BPJS Kesehatan juga digunakan untuk mengakses pelayanan publik. 

Kartu BPJS Kesehatan yang ia miliki memang memiliki berjuta manfaat. Wahyu beserta keluarga tak hanya menggunakan kartu JKN – KIS sebagai prasyarat administrasi saja, Dirinya dan keluarga pernah menggunakan untuk pelayanan di dokter keluarga juga perawatan di Rumah Sakit. 

“ Bersyukur selama punya kartu JKN – KIS meskipun tidak pernah mengalami rawat inap dan tidak pernah meminta untuk sakit, saya tidak pernah merasa sia – sia membayar iuran dan dipotong setiap bulan. Apalagi seperti ini Kartu JKN – KIS juga bermanfaat untuk pelayanan publik seperti pengurusan sertifikat tanah. Harapan saya Program JKN – KIS ini semoga semakin berinovasi dan terus bertumbuh memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Wahyu.

Penulis     : rn/gt/boody

Editorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button