LAMPUNGWAY KANAN

Lapas Kelas II B Way Kanan Terima Hibah 40 Al Qur’an dari PKBM Flamboyan

Tek foto: Lapas kelas II B Way Kanan terima 40 Alqur’an

WAY KANAN, BIDIKNASIONAL.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way kanan menerima hibah 40 Al-Qur’an dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Flamboyan Kabupaten Way kanan.

Hibah 40 Al-Qur’an tersebut di salurkan melalui Program Tebar Al-Qur’an wakaf untuk keluarga muslim di pelosok negeri yang diadakan di seluruh indonesia, dan serahkan langsung oleh Iskandar yang merupakan Kepala PKBM Flamboyan Kabupaten Way kanan.

Penyerah berlangsung di Masjid Al-Taubat Lapas Kelas II B Way kanan, dan di terima langsung oleh Syarpani kepala lapas kelas II B Way kanan dan di dampingi oleh Pejabat Struktural serta staff Lapas kelas II B Way kanan. Rabu (06/04/2022).

Di tegah kegiatan serah terima hibah Al-Qur’an tersebut, Syarpani mengucapkan terimakasih kepada pihak PKBM Flamboyan yang telah memberikan dukungan baik secara moril maupun materil kepada Warga binaan Lapas kelas II B Way kanan, dirinya juga menuturkan bahwa selain kegiatan kejar paket, Ada juga kegiatan keagamaan.

“Kami jajaran lapas kelas II B Way kanan mengucapkan terimakasih kepada PKBM Flamboyan yang telah bersedia dan selalu memberikan dukungan moril maupun materil kepada Warga binaan Lapas kelas II B Way kanan, Selain Program kejar paket ada juga kegiatan keagamaan” Kata Syarpani yang juga mantan Kalapas Lampung Tengah ini.

Syarpani juga menyampaikan pemberian wakaf bertepatan pada bulan suci ramadhan, menurut nya ini merupakan momentum yang tepat dan para santri dapat senantiasa membaca Al-Qur’an yang telah di berikan tersebut.

Syarpani juga berharap mudah mudahan kelak ilmunya yang di Amalkan melalui Al-Qur’an tersebut dapat bermanfaat bagi warga binaan lapas kelas II B Way kanan dan dapat di salurkan kelak setelah bebas menjalani pidana.

” Pemeberikan Wakaf ini merupakan momentum yang sangat tepat Yaitu tepat pada bulan suci Romadhan, mudah mudahan para santri dapat senantiasa membaca Al-Qur’an yang telah di berikan tersebut serta dapat mengamalkan ilmunya kelak setelah mereka bebas menjalani pidana.” Pungkas Syarpani. (Arye)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button