Tek foto: Betsy M. O. Roeroe (kiri) Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya dan Eri Cahyadi Walikota Surabaya Usai Menandatangani MoU Nota Kesepakatan Bersama (16/03)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sinergi dalam menghadirkan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) di Kota Surabaya sendiri telah dimulai sejak awal April 2021 lalu. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy M. O Roeroe menjelaskan adanya UHC ini merupakan komitmen yang luar biasa bagi pemerintah, khususnya pemkot Surabaya dalam menjamin dan melindungi kesehatan warganya. Edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Surabaya mengenai hal tersebut.
“Warga Surabaya bisa berobat dan periksa di RS, tanpa perlu khawatir perihal iurannya karena pemkot Surabaya menanggung semua pembiayaannya. Untuk layanan segmen Penerima Bantuan Iuran sendiri setara dengan pelayanan di kelas 3,” tutur Betsy di Surabaya, Kamis (07/04).
Sebelumnya Betsy kembali menegaskan, meskipun hingga saat ini 96% penduduk Surabaya telah menerima perlindungan JKS, namun masyarakat tidak serta merta bisa datang berobat kemana saja, melainkan tetap ada alurnya. Alur pelayanan program JKN – KIS akan tetap menjadi acuan untuk masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Artinya, ketika ada masyarakat Surabaya yang sakit, ya alur pelayanan tidak berubah, tetap dilakukan secara berjenjang. Masyarakat tetap harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baru bisa dirujuk ke RS bila memang diperlukan. Kecuali untuk keadaan emergency, yang membutuhkan pelayanan instalasi gawat darurat, bisa langsung ke IGD/UGD,” ujar Betsy.
Dikutip dari wawancara sebelumnya dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris memastikan niat baik pemerintah dan dirinya pasti mendukung upaya yang dilakukan pemerintah karena targetnya sendiri adalah Indonesia menuju Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta. Tujuannya jelas, apabila masyarakat telah menjadi peserta program JKN – KIS maka rakyat yang akan menerima jaminan kesehatan itu sendiri.
“Hal ini tentunya mewujudkan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun pastinya pelaksanaannya bisa dibilang tidak mudah bagi masyarakat sendiri. Mungkin pemerintah perlu waktu lebih lama lagi untuk sosialisasi, bahwa menjadi peserta program JKN – KIS adalah amanat undang-undang,” tutur Charles.
Bahwa saat ini, lanjut Charles, menjadi peserta program JKN – KIS itu bukan suatu hak melainkan kewajiban sebagai warga negara dan juga melindungi diri sendiri dan melindungi keluarga kita. Juga merupakan kewajiban serta bagian dari gotong royong kita bersama untuk menuju Indonesia yang lebih sehat.
“Ya kita setuju, tetapi pemerintah harus memberikan tenggat waktu yang lebih lama, sehingga sosialisasi bisa terus berjalan dan masyarakat juga punya waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri menjadi peserta program JKN – KIS khususnya peserta mandiri. Tentunya, kami Komisi IX DPR RI siap menjadi mitra pemerintah untuk mensosialisasikan dilapangan kepada konstituen kami dan masyarakat,” tutup Charles. (rn/ws/boody)