
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Jangan rusak bulan penuh berkah Ramadhan 1443 H/2022 dengan balapan liar karena berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Demikian tulisan Imbauan dalam baliho kepada masyarakat oleh Polres Aceh Singkil.
Minggu 10 April 2022, Kasat Lantas Polres Aceh Singkil IPTU. Mulyadi, SH. MH mengatakan, merajuk pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf (b) dipidana kurungan satu (1) tahun dan denda Rp.3.000.000 Juta.
Mulyadi menegaskan, stop balap liar !!, Selain itu aksi balap liar dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi melanggar Undang Undang Nomor 22/2009 di pasal 285 ayat (1) dengan bunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan seperti kaca spion.
Lampu Utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000 Ribu. (Roni.S)


Mohon juga ditertibkan kenalpot blong. Karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman. Terimakasih