GRESIKJATIM

Cek Keaktifan Peserta JKN dengan NIK

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengetahui status keaktifan peserta JKN-KIS. Hal tersebut bisa dilakukan melalui layanan berbasis digital yakni Chat Assistant JKN (CHIKA).

“Caranya, peserta mengirim pesan melalui aplikasi whatsaap ke nomor CHIKA yaitu 08118750400. Lalu setelah mendapat balasan, peserta akan diberikan beberapa jenis layanan dan untuk cek keaktifan peserta pilih “Cek Status Peserta”. Setelah itu, peserta diminta mengirimkan NIK. Dengan NIK tersebut peserta akan mendapatkan informasi apakah mereka terdaftar sebagai peserta JKN-KIS atau belum,” jelas Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dany Setiawan.

Tidak hanya dibantu CHIKA, cek keaktifan peserta JKN-KIS juga bisa dilakukan melalui beberapa kanal layanan milik BPJS Kesehatan lainnya. Inovasi ini dilakukan untuk turut mendukung suksesnya implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 seperti pengurusan jual beli tanah.

“Cek keaktifan peserta segmen PBPU/Mandiri juga bisa dilakukan melalui website BPJS Kesehatan, Care Center 165 ataupun Mobile JKN. Kanal digital tersebut harapannya memudahkan peserta bisa melakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan smartphone. Ini juga mendukung program pemerintah misalnya untuk jual beli tanah, yang saat ini memiliki syarat pembeli harus peserta JKN aktif,” imbuh Dany.

Lebih lanjut, Dany menerangkan bahwa masyarakat yang hendak melakukan proses jual beli tanah, tidak perlu khawatir. Hal tersebut lantaran proses pengurusan administrasi peserta JKN-KIS yang mudah dan efisien.

“Untuk administrasi kepesertaan, kami telah menyediakan petugas yang berjaga di loket Kantor BPN. Petugas tersebut dapat membantu mengecek keaktifan peserta dan juga memberikan informasi alur pendaftaran bagi peserta yang belum mendaftar. Peserta nantinya juga akan diberikan link khusus berupa google docs,” terangnya.

Dalam formulir digital tersebut, peserta dapat memilih layanan berupa pendaftaran peserta baru untuk segmen PBPU/Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, pindah jenis kepesertaan dari PBI/PPU Non Aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri serta layanan perubahan data.

Langkah inovatif BPJS Kesehatan tersebut, mendapat apresiasi dari Kepala Kantor BPN Gresik, Asep Heri. Baginya, kemudahan pengurusan administrasi bagi masyarakat adalah kunci terwujudnya kesejahteraan.

“Kami sangat mendukung adanya kebijakan implementasi Inpres 1/22 di Kabupaten Gresik, terlebih didukung juga oleh inovasi kemudahan yang dilahirkan BPJS Kesehatan. Jadi diharapkan, masyarakat bisa beradaptasi dengan alur yang baru ini yaitu saat ada peserta yang mengurus jual beli ataupun balik nama kepemilikan tanah, di loket pengambilan harus menunjukkan NIK dan kartu JKN-KIS,” tegas Asep.

Adanya kebijakan baru ini tentunya membuat Asep terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk penyebaran informasi secara masif. Salah satunya dalam bentuk sosialisasi dengan beberapa stakeholder terkait.

“Bertahap, kami akan melakukan penyuluhan maupun pembinaan kepada para Notaris dan PPAT di Kabupaten Gresik sebagai estafet peyalur informasi untuk pengurusan jual beli tanah ini. Program jejaring kesehatan nasional ini harus terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada di gresik agar pelayanan tidak tersendat dan masyarakat terus terlayani. Mari sukseskan program pemerintah,” tutup Asep. (*/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button